Sengketa Pilkada, Pasal 158, UU No. 8 Tahun 2015 Membunuh Demokrasi

abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstirusi (MK) telah menerima 147 permohonan aduan perkara perhitungan hasil pilkada. Namun, banyak permohonan sengketa tersebut akan berguguran lamtaran Undang-Undang mematok maksimal tidak lebih dari 2% selisih suara. Hal itu pun memicu pro kontra banyak pihak.

Pasalnya, batasan selisih tersebut tercantum dalam pasal 158 undang-undang nomor 8 tahun 2015 setelah dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Aku adalah orang yang dengan keras menolak UUD amandemen beserta seluruh undang-undang yang dilahirkannya yang tidak memihak pada bangsa dan rakyat,” ujar Ratna Sarumpaet dalam diskusi Pasal 158, UU No 8/2015 Membunuh Demokrasi, Halalkan Kecurangan dan korupsi’ di Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (26/12/2015).

Dijelaskan Ratna, pasal tersebut merupakan pasal yang liberal. Karena di dalamnya mengatur tentang pembahasan selisih maksimal sebagai syarat formil diterima tidaknya suatu sengketa hasil Pilkada.

Diapun menyayangkan para anggota DPR yang bisa-bisanya membuat produk undang-undang seperti itu, yang kemudian berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Sangat keterlaluan membuat 100 dari sekian sengketa Pilkada 2015 yang diajukan ke MK terancam gugur,” ujar Ratna.

Ia pun mengajak publik untuk mendesak dan mendorong juga memastikan agar MK tidak hanya memeriksa perselisihan hasil rekapitulasi suara belaka dalam mengejar target. Jika tidak, rencana layangan judicial review untuk UU itu pun akan dilayangkan.

“Karena bagaimanapun, perluasan objek pemeriksaan terhadap pelanggaran yang TSM selain telah dilakukan MK sebelumnya, juga tidak menyimpang dari undang-undang,” ungkap Ratna.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker