Yusril : Tidak Pada Tempatnya, Pemerintah Pungut Sesuatu Dari Rakyat

abadikini.com JAKARTA – Keputusan pemerintah memungut dana ketahanan energi dari setiap liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dijual terus menggulirkan polemik. Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra bahkan menyebut pungutan itu melanggar aturan.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengkritik langkah pemerintah yang membebankan pungutan Rp 200 per liter untuk premium dan Rp 300 per liter untuk solar kepada rakyat. 

Menurut Yusril, pembebanan harga BBM ini tidak tepat walau dengan dalih untuk kepentingan penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan.  

“Tidak pada tempatnya pemerintah memungut sesuatu dari rakyat konsumen BBM. Dari zaman ke zaman, pemerintah selalu memberikan subsidi BBM kepada rakyat, bukan sebaliknya, membebankan rakyat dengan pungutan untuk mengisi pundi-pundi pemerintah,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/12/2015). 

Menurutnya, pemerintah tidak bisa memungut dana ketahanan energi dengan menggunakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi sebagai dasarnya. Dalam pasal itu diatur bahwa penelitian dan pengembangan teknologi penyedian dan pemanfaatan energi didanai oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui APBN/APBD, serta kalangan swasta.

“Jadi pemerintah tidak bisa seenaknya menggunakan pasal 30 UU Energi untuk memungut dana masyarakat dari penjualan BBM. Penganggaran itu harus dengan persetujuan DPR dan DPRD,” kata Yusril (saleh.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker