Yusril: Kami Keberatan Menangani Perkara RJ Lino, Jika Biaya Dibebankan Ke Pelindo II

Jakarta abadikini.com Pengacara Senior Yusril Ihza Mahendra megeluarkan pernyataan keberatan jika beban biaya penanganan perkara RJ Lino di bebankan kepada perusahaan Pelindo II, sementara perkara ini atas nama pribadi. Dirut Pelindo II RJ LIno yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pengadaan mobile quay container crane (QQC) tahun 2010.

“Walaupun telah ada pembicaraan lisan antara RJ Lino dengan Ihza-Ihza Law Firm namun pihak kami menyatakan keberatan jika biaya penanganan terhadap perkara ini dibebankan kepada perusahaan” ujar Yusril melalui siaran persnya, Rabu (23/12).

“Masalah ini bagi kami menjadi kontroversi sebab pernyataan sebagai tersangka kepada RJ Lino adalah atas nama pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai dirut Pelindo II. Apalagi dlm perkembangannya nanti, mungkin beliau diberhentikan dari jabatannya. Hal ini akan menjadi kontroversi kalau biaya penanganan perkara dibebankan kepada perusahaan” Papar Yusril yang juga ketua Umum Partai Bulan Bintang.

Yusril mengakui bahwa memang ada pembicaraan mengenai penanganan kasus korupsi RJ Lino, Tetapi sampai saat ini belum ada kesepakatan apapun.

“Sebenarnya antara Ihza-Ihza Law Firm belum ada penandatanganan kuasa dlm menangani perkara ini. Juga belum ada kontrak mengenai besarnya biaya penangangan perkara serta sumber pembiayaannya. Dengan demikian belum ada ikatan kerjasama resmi dlm penanganan perkara antara kedua pihak”. Terangnya.(nik.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker