Pakai Uang Pelindo II, Yusril Mundur Tangani Perkara RJ LINO

Jakarta abadikini.com Pengacara Senior yang juga Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra megeluarkan pernyataan mundur jadi pengacara mantan Dirut Pelindo II RJ Lino yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pengadaan mobile quay container crane (QQC) tahun 2010.

Yusril mengatakan Beredarnya fotocopy kesepakatan di media sosial itu merupakan kesepakatan internal pihak Pelindo II, belum pernah ada kesepakatan dengan Ihza-Ihza Law Firm.

“Bahwa di media sosial beredar fotocopy kesepakatan internal Board of Directors Pelindo II dalam menangani perkara RJ Lino, hal itu adalah kesepakatan internal mereka mengenai alokasi anggaran penangangan perkara. Kesepakatan internal tsb belum dirapatkan dengan Ihza-Ihza Law Firm, apalagi ditandatangani sebagai persetujuan kedua belah pihak.” ujarnya.

Yusril melanjutkan kami ingin menangani perkara secara profesional dan hati-hati serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memang ada Peraturan Menteri BUMN zaman Dr Sofyan Jalil yang membolehkan pembebanan biaya kepada perusahaan. Namun, ada beberapa peraturan yang tidak singkron sehingga berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.

Alasan Yusril mundur sebagai pembela Lino tidak lain karena keberatasan masalah pembiayaan penanganan perkara yang dibebankan kepada perusahaan pelat merah tersebut.

“Dengan keberatan ini, maka ihza-ihza law firm tdk akan melanjutkan penanganan perkara RJ Lino, apalagi surat kuasa dan kontrak kerjasama penangangan perkara belum ditandatangani” ujar mantan Menkumham ini.

“Jadi kami mundur bukan karena tingginya muatan politik kasus ini. Muatan politik spt itu adalah biasa dalam menangani perkara dan tantangan bagi advokat profesional”.

“Demikian keterangan pers kami. Terima kasih. Salam” ujar Yusril mengakhiri siaran persnya. (dul.kb).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker