Brunei Larang Perayaan Natal Di Ruang Publik

abadikini.com, JAKARTA – Kesultanan Brunei Darussalam mengeluarkan larangan perayaan natal. Larangan ini termasuk dengan menggunakan atribut topi Sinterklas di tempat umum. Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah, juga mengeluarkan ancaman berupa penjara lima tahun bagi setiap muslim yang ikut merayakan natal.

 

Natal hanya boleh dirayakan oleh umat Kristiani, tetapi hanya dalam komunitasnya dan tidak boleh terbuka.

Negeri minyak itu memiliki penduduk 420.000 jiwa. Sebagian besar muslim. Penduduk non-muslim hanya menempati porsi sebanyak 20 persen dari total jumlah penduduk yang ada.

 

“Langkah-langkah penegakan ini dijalankan untuk mengontrol tindakan perayaan Natal secara berlebihan dan terbuka, yang dapat merusak aqidah komunitas muslim,” tulis Kementerian Agama Brunei Darussalam.

 

Awal pekan ini, para Imam mengingatkan segala bentuk perayaan yang tidak ada hubungannya dengan Islam, dapat menyebabkan tasyabbuh (peniruan) dan dapat merusak aqidah muslim.

 

“Sepanjang perayaan Natal, muslim yang mengikuti tindakan keagamaan semisal menggunakan simbol-simbol agama mereka seperti salib, lilin yang menyala, membuat pohon Natal, menyanyikan lagu keagamaan, mengirim ucapan selamat Natal, menggunakan tanda-tanda ibadah, membuat dekorasi atau menciptakan nyanyian dan melakukan semua tindakan yang bersifat menghormati agama mereka, bertentangan dengan Islam,” ujar para Imam, seperti dilansir Borneo Bulletin.

 

“Beberapa orang mungkin menganggap ini masalah sepele dan tidak perlu dibesarkan. Tetapi sebagai muslim dan sebagai Negeri Zikir, kami harus melarang itu karena dapat berpengaruh terhadap keyakinan Islam,” ungkap para Imam.

 

Beberapa warga Brunei menolak larangan tersebut. Mereka mengunggah foto perayaan Natal di media sosial dengan tagar #MyTreedom.

 

Brunei merupakan negara bekas jajahan Inggris yang kini dijalankan oleh pemerintahan monarki muslim di bawah kendali Sultan Hassanal Bolkiah, 67 tahun.

 

Gejolak politik tidak pernah muncul lantaran biaya hidup yang tinggi serta fasilitas pendidikan dan kesehatan yang gratis. Meski ada sebagian anggota kerajaan yang mendapat kritikan lantaran gaya hidup yang berfoya-foya.

 

Sejak 1 Mei 2014 pemerintah Brunei memberlakukan hukum pidana yang didasarkan pada hukum Islam atau syariah. (udin.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker