Djan Faridz Lapor Romy Dan Sekjendnya Ke Mabes Pori

abadikini.com, JAKARTA  – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz resmi melaporkan Romahurmuziy (Romy) dan Sekjennya Aunur Rofiq ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan.

Setelah diperiksa selama lima jam lebih oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum), Djan Faridz resmi mendapatkan tanda bukti lapor atas Romy dan Aunr dengan nomor LP/1420/XII/2015/ Bareskrim tanggal 22 Desember 2015.

“Saya melaporkan pemalsuan yang dilakukan oleh saudara Muhammad Romahurmuziy (Romy) yang mengatasnamakan PPP dimana beliau (Romy) membuat surat kepada Ketua DPR dan menyatakan serta memprotes atas dikeluarkannya surat ketetapan fraksi partai persatuan pembangunan di DPR-RI,”  kata Djan Faridz di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (22/12/2015).

Djan Faridz menjelaskan, dirinya cukup lama diperkisa karena harus membuktikan dua keputusan Mahkamah Agung (MA) yakni yang menyatakan PPP Muktamar Jakarta yang diketuai dirinya dan Dimyati Natakusumah selaku Sekjen adalah sah.

Selanjutnya keputusan MA yang menyatakan pengesahan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli adalah tidak sah.

“Ini memang agak panjang karena saya harus buktikan dua keputusan yang ada di Mahkamah Agung (MA),” kata Djan.

Merujuk kepada dua keputusan tersebut, lanjut dia, kubu Romy telah melakukan tindak pidana pemalsuan yang diatur pada Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun.

“Nah berdasarkan keputusan yang inkrah (keputusan MA) dan berlaku kepada siapapun, Romy telah melakukan tindak pidana pemalsuan karena menggunakan nama PPP secara tidak sah karena sejak putsaan MA keluar sejak itulah yang berhak menggunakan nama PPP hanya kubu Muktamar Jakarta yang diketuai oleh H. Djan Faridz dan Sekjennya dan saudara Dimiyati,” ungkap Djan Faridz. (udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker