Rapat Paripurna Soal Tambahan RUU Pada Prolegnas Berlangsung Alot

abadikini.com, JAKARTA – Rapat paripurna DPR berlangsung alot, Agenda rapat adalah penambahan persetujuan pembahasan RUU pada prolegnas prioritas 2015.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menyampaikan, Baleg sebelumnya menerima usulan penambahan RUU tentang Pengampunan Pajak dan permintaan percepatan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Baleg pada 27 November 2015 lalu telah melakukan rapat kerja dengan Menkumham untuk membahas usulan tersebut. Dalam raker tersebut disepakati jika kedua RUU akan dipersiapkan dan menjadi kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR,” kata Firman, Selasa (15/12/2015) siang.

Dengan adanya usulan tersebut, maka jumlah RUU dalam Prolegnas Prioritas 2015 berubah dari 39 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka, menjadi 40 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka.

“Namun, perlu kami sampaikan, mengingat waktu yang sangat terbatas pada tahun 2015, maka penyiapan dan pembahasan kedua RUU tersebut tentunya dapat dilanjutkan pada Prolegnas Prioritas 2016,” kata Firman.

Menanggapi usulan tersebut, anggota Fraksi Gerindra Nizar Zahro mengatakan, pembahasan UU Pengampunan Pajak dianggap telah melanggar ketentuan di dalam UUD 1945.

Di dalam Pasal 23 A disebutkan jika penarikan pajak bersifat memaksa.

“Pajak jelas disebut memaksa, bukan mengampuni. Oleh karena itu , Fraksi Gerindra tolak keras sebagai RUU prioritas,” kata Nizar.

Sementara, terkait revisi UU KPK, menurut dia, hingga saat ini belum ada urgensi untuk merevisi UU KPK.

Anggota Fraksi PKS Nasir Jamil mengatakan, usulan revisi UU KPK sebelumnya pernah disampaikan pemerintah. Namun, ketika masyarakat menyampaikan penolakannya, pemerintah justru mundur sehingga membuat usulan revisi ini redup.

Nasir mengatakan, jika UU KPK ingin direvisi, seharusnya itu kembali menjadi inisiatif pemerintah, bukan DPR.

“Ini untuk mempermudah konsolidasi. Sehingga nanti diharapkan fraksi-fraksi dapat menyikapi dengan menyusun DIM (daftar inventaris masalah) yang membuat agenda pengusutan kasus korupsi semakin efektif dan efisien,” kata dia.

Anggota Fraksi Golkar Misbakhun mengatakan, perdebatan mengenai kedua RUU itu sebenarnya sudah rampung di Baleg.

Memang, kata dia, ada sejumlah fraksi yang menyatakan setuju dan tidak setuju. Namun, ketika hal itu sudah menjadi keputusan di Baleg, seharusnya rapat paripurna tinggal mengesahkannya.

Pernyataan Misbakhun disanggah anggota Fraksi Gerindra lainnya, Ramson Siagian. Menurut dia, paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. Sehingga, tidak benar jika apa yang sudah diputuskan di Baleg harus disetujui di paripurna.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin jalannya rapat paripurna memutuskan untuk skors agar dimanfaatkan sebagai forum lobi pimpinan fraksi.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker