Teten : Jika Revisi UU KPK Lemahkan KPK, Presiden Keluarkan AMPRES

abadikini.com, JAKARTA – Revisi Undang-undang KPK  merupakan isiatif DPR dan sudah dimasukkan ke dalam Prolegnas 2016 dan akan direvisi oleh DPR  tahun depan.

Kepala Staf Presiden (KSP) Teten Masduki menegaskan revisi Undang-undang KPK tersebut merupakan inisiatif DPR. Presiden Joko Widodo mengatakan semangat revisi tersebut harus untuk memperkuat KPK.

“Revisi UU KPK kan merupakan inisiatif DPR, tetapi Presiden dari sejak awal sudah menjelaskan bahwa revisi itu semangatnya untuk memperkuat KPK, bukan melemahkan,” ujar Teten Masduki saat ditemui di kantor KSP, Gedung Bina Graha, Jakarta, Minggu (13/12/2015).

Teten mengatakan, jika pada akhirnya hasil revisi UU KPK tersebut malah melemahkan KPK, maka ada opsi agar Presiden mengeluarkan Amanat Presiden.

“Jadi ini yang saya kira harus diperhatikan teman-teman di DPR yang mengambil inisiatif revisi ini. Sebab, bisa saja nanti Presiden tidak meneruskan atau (tidak) mengeluarkan Ampres kalau memang Presiden bisa merasakan ini akan melemahkan KPK,” kata Teten.

Sejauh ini, apa sudah ada pembicaraan mengeluarkan Ampres?

“Belum, kan (proses di) DPR belum selesai,” jawab Teten.

“Tentu pemerintah punya konsep, tapi nanti lah setelah ada pembicaraan dengan DPR,” kata Teten. (udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker