Tjahjo Kumolo Minta Pilkada 5 Daerah Ditunda 14 Hari

abadikini.com, JAKARTA – Pilkada di lima daerah ditunda karena masalah hukum. Lima daerah yang ditunda itu adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun dan Kota Manado.

Sesuai undang-undang, pelaksanaan pilkada di lima daerah ditunda paling lama 21 hari setelah pelaksanaan pilkada serentak. Rencananya pilkada susulan di lima wilayah ini akan digelar pada 20 Desember mendatang

Menteri Dalam Negeri Tjahajo Kumolo mengatakan, Komisi Pemilihan Umum sebenarnya sudah siap. Namun karena ada masalah hukum, KPU harus menaatinya

“Ini masalah hukum dan semua ikut aturan, dalam koridor maksimum 20 Desember baru akan dilaksanakan,” kata Tjahjo saat meninjau pilkada di Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015).

Berdasarkan Undang-undang Pilkada menurut Tjahjo memang diatur bahwa batas maksimum penundaan 21 hari. Namun ia meminta penundaan kalau bisa hanya 14 hari

Dengan ditunda selama 14 hari maka proses perhitungannya bisa dilakukan serentak. Dengan begitu tahapan pilkada serentak tidak terganggu dengan adanya penundaan di lima wilayah itu. (udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker