Husni : Pilkada Serentak Hanya Dilakukan Satu Putaran

kamarberita.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik jelaskan sejumlah pengaturan baru dalam perhelatan pilkada serentak 2015 kepada pihak terkait guna sukseskan pilkada. Hal ini penting untuk diketahui agar berbagai pihak yang terlibat bisa mengikuti proses pilkada.

“Kesiapan pelaksanaan pilkada secara umum berjalan sesuai dengan yang direncanakan, baik uraian kegiatan maupun jadwal atau tahapannya. Ada perkembangan hukum baru, mulai dari UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, Peraturan KPU dari Nomor 2 sampai Nomor 12 dan Putusan MK Nomor 100/PUU-XII/2015 tentang Pilkada dengan Pasangan Tunggal yang kemudian diatur dalam PKPU Nomor 14,” kata Husni dalam Rapat Koordinasi Persiapan Akhir Pilkada Serentak 2015 di Ruang Sidang KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (6/12/2015).

Ketua KPU mengatakan berdasar pada ketentuan aturan hukum yang baru tersebut, pilkada serentak hanya dilakukan satu putaran sehingga pasangan calon (paslon) dan partai politik jangan berharap ada putaran kedua.

“Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak lagi melakukan rekapitulasi penghitungan suara. Dari tempat pemungutan suara (TPS), langsung rekap di kecamatan. Ini yang pertama dan utama adalah apa yang dilakukan di kecamatan,” tegas Husni.

Kewajiban rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam pencalonan. Hal ini kadang menjadi masalah karena DPP merekomendasi calon tertentu, tetapi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) merekomendasikan yang lain.

“Pilkada kali ini juga dapat dilaksanakan dengan satu pasangan calon dan lembaga pemantau pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan dalam pilkada dengan satu paslon tersebut,” ujar Husni.

Terakhir adalah pengawas TPS di setiap TPS di seluruh Indonesia dan empat jenis kampanye dibiayai oleh negara sehingga pilkadanya terkesan sepi, tetapi tertib.

Lebih lanjut Husni mengatakan adanya beberapa pengaturan baru dalam PKPU, antara lain pembatasan dua kali masa jabatan badan ad hoc pilkada, pengelolahan tahapan secara informasi teknologi (IT).

“Pengaturan baru lain adalah surat pemberitahuan atau form C6 dikembalikan kepada panitia pemungutan suara (PPS) apabila sampai H-1 tidak tersampaikan kepada pemilih, rekap dilakukan secara pararel, pelayanan pemilih di Rumah Sakit dengan TPS mobile dan layanan ramah disabilitas,” jelas Husni. (udin.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker