Mensos : Nikah Siri Berdampak Negatif

abadikini.com, JAKARTA – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan nikah siri memiliki dampak negatif. Pentingnya pernikahan diadminiatrasikan sebab rentan terjadi child trafficking, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, perceraian, serta kecacatan anak.

“Perkawinan tidak teradministrasikan, sebagai dampak dari praktik nikah siri,” ujar Mensos dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi abadikini.com, Jumat (4/12/2015).

Dari 86 juta anak, Mensos menuturkan, 43 juta tidak memiliki akte kelahiran karena tidak punya akses untuk administrasi dan proses perkawinan tidak teradministrasikan.

“Nikah siri itu hulu, KDRT dan kekerasan terhadap perempuan hilir. Hulu dari pernikahan dini sangat kuat kaitannya dengan nikah siri,” katanya.

Cacat bawaan dan tingginya kasus perceraian ada relasi yang cukup signifikan. Berkaca di Mesir dan Maroko, praktik nikah siri sudah tidak dilegalkan karena tidak diadministrasikan.

“Mesti dilihat hulu dari nikah sirih tersebut. Di Mesir dan Maroko tidak dilegallkan lagi pernikahan yang tidak diadministrasikan. Harus dilihat hulu, kekerasan terhadap anak adalah hilirnya,” kata Khofifah.

Untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak dan perempuan, kedua belah pihak mesti saling menjaga. Dorongan keluarga, dorongan pihak laki-laki dan perempuan bisa menyepakati untuk format tersebut.

“Mesti ada perubahan cara pandang dari melihat hilir diganti melihat hulu lebih seksama, yaitu nikah siri. Posisi umara (pemerintah-red) harus melarang praktik nikah siri,” kata mensos.

Mensos menambahkan, pemerintah bersikap tegas, pernikahan harus teradministrasikan demi perlindungan keluarga, khususnya anak dan perempuan. Lalu, tidak lagi mengenal format pernikahan tidak teradministrasikan.

Di Indonesia banyak pria memiliki istri lebih dari satu. Namun sebagai upaya pintu perlindungan keluarga, pemerintah mewajibkan setiap pernikahan harus diadministrasikan.

“Saat ini, kita lebih banyak melakukan rehabilitasi soial di hilir, tapi sangat kurang memperhatikan dengan seksama pada hulu,” kata Khofifah..

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anak-anak bisa mendapatkan akta kelahiran yang dinisabkan pada ibu. Pada saat bersamaan akan muncul beban sosial bagi anak, sebagai anak haram.

“Bisa ikut format negeri jiran, Malaysia, di sana anak tidak bersalah yang terlahir dari yang tidak diinginkan, nama anak dinisabkan pada kakek tidak ibu, ” tandasnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis konfigurasi yang saat ini jumlah laki-laki lebih banyak dari wanita. Namun, bagi non PNS, TNI/Polri untuk menikah lagi harus ada izin dari istri pertama.

“Untuk apa ada opsi-opsi tersebut (nikah siri-red), sebab atas nama apapun untuk tidak mengadministrasikan tentu saja tidak perlu dilakukan,” katanya.

Bagi komunitas muslim, pernikahan bertujuan untuk mendapatkan sakinah mawadah dan warahmah (samawa). Lalu, pada nikah siri apa bisa mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan.

“Dalam nikah siri bisa jadi muncul kesemrawutan. Sehingga tujuan perkawinan tereduksi karena tidak tercatat dan teradministrasikan,” tegas Khofifah. (udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker