BNN Tangkap Kurir Yang Bawa 161 Gram Sabu

Abadikini.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang kurir narkoba berinisial TL (35) yang kedapatan membawa sabu seberat 161 kilogram disebuah SPBU Jalan Tol Cikampek Kilometer 42, Karawang, Kamis (19/11/2015) kemarin.

Sabu-sabu itu diselundupkan dalam enam kardus berisi koper dengan ditutup aksesoris ponsel yang dibawa menggunakan mobil box. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke pengendali kurir yang merupakan warga Tiongkok, Chen Bin, di apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Deddy Fauzi El Hakim mengatakan, saat petugas menggerebek apartemen, Chen Bin rupanya berusaha melarikan diri dengan melompat dari jendela apartemen.

“Saat kita coba amankan dia kabur dengan melompat dari jendela. Akhirnya tewas karena jatuh dan mengalami luka parah,” kata Deddy di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Deddy mengatakan  sabu-sabu yang dibawa TL diketahui berasal dari Surabaya. Sabu-sabu itu diambil dari seorang kurir lainnya yang saat ini masih diburu petugas. Dari keterangan TL, ia biasa mengambil barang tersebut dalam jumlah berkisar 1-2 kilogram. Namun dalam pengambilan kali ini, TL nekat membawa dengan jumlah lebih besar karena tergiur dengan upah yang dijanjikan.

“TL diiming-imingi dapat upah Rp 30 juta kalau berhasil melakukan transaksi ini. Tapi pengakuan dia baru dapat Rp 7 juta,” tuturnya.

Sabu-sabu yang dibawa TL, kata Deddy, merupakan jenis campuran dari Guangzhou, Tiongkok dan wilayah Afganistan. Menurutnya, sabu dari Guangzhou memiliki tingkat kejernihan lebih tinggi ketimbang dari negara lain. Hal ini terlihat dari warna yang lebih putih dibandingkan warna dari negara lain yang berwarna kecoklatan.

Lebih lanjut Deddy mengungkapkan, pengiriman sabu-sabu tersebut menggunakan jalur laut melalui pelabuhan “tikus” atau ilegal. “Kalau lewat pelabuhan resmi pasti diangkut menggunakan kontainer yang dikamuflase dengan alat lainnya seperti mesin potong rumput atau cartridge printer. Kalau ilegal pasti penyelundupannya sedikit demi sedikit,” imbuhnya.

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu. Dikatakan Deddy, petugas juga masih menyelidiki sebuah rumah di Surabaya yang diduga menjadi gudang penyimpanan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, TL dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (asep.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker