KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Revisi Alih Fungsi Hutan

abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha asal Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Anas Maamun dan pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung.

“KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS  sebagai tersangka,” kata  Plt Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta,  Senin (30/11/2015).

Yuyuk menjelaskan Edison diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp500 juta sebagai uang pelicin agar dapat mengikuti proyek pengalihan fungsi lahan hutan di Pemprov Riau.

Edison bersama pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang telah divonis tiga tahun hukuman penjara itu diketahui juga memberi uang senilai Rp2 miliar kepada Annas.

Annas diketahui meminta Rp2,9 miliar namun Edison dan Gulat hanya menyanggupi Rp2 miliar agar pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan berjalan lancar.

“Tersangka EEMS diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan,” papar Yuyuk.

Atas perbuatannya tersebut, Edison diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Seperti diketahui dalam kasus ini KPK telah menjerat dua tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, mantan Gubernur Riau Anas Maamun dan pengusaha kelapa sawit Gulat Medali. Anas telah dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Gulat Medali terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kemenhut.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Gulat Medali divonis tiga tahun pidana penjara denda Rp100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Anas Maamun divonis enam tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat. (usep.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker