Terkait Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho, Politisi PAN Ditahan KPK

abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Kamaludin Harahap, Senin (23/11/2015).

Penahanan terhadap Kamaludin dilakukan setelah politisi PAN itu menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut.

Kamaludin sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik Dia sempat mangkir pada periksaan pada Selasa (10/11) lalu saat empat koleganya sesama pimpinan DPRD Sumut ditahan KPK.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, Kamaludin ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Kamaludin ditahan untuk 20 hari pertama.

“Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, penyidik KPK pada hari ini menahan KH, Wakil Ketua DPRD 2009-2014 untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur,” kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (23/11).

Kamaludin terlihat keluar Gedung KPK sekitar pukul 19.35 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Kamaludin membantah telah menerima uang suap dari Gatot. Termasuk adanya informasi yang menyebut Kamaludin sebagai koordinator uang suap dari Gatot kepada para anggota DPRD Sumut.

“Tidak ada (koordinator). Itu bohong,” katanya sambil masuk mobil tahanan KPK.

Kamaludin merupakan satu diantara lima anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka kasus ini. Empat koleganya, yakni Ketua DPRD tahun 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Chaidir Ritonga; anggota DPRD 2009-2014, Ajib Shah; serta Wakil Ketua DPRD, Sigit Pramono Asri telah ditahan usai diperiksa penyidik KPK pada Selasa (10/11).

Diberitakan, lima anggota dan mantan anggota DPRD Sumut itu ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho terkait sejumlah hal, yakni Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Gatot yang disangka sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker