Penjualan Satwa Langka Adalah Kejahatan Terbesar Kedua Setelah Narkoba

abadikini.com, JAKARTA – Komisaris Besar Polisi Mudjiono mengatakan penjualan satwa langka merupakan kejahatan terbesar kedua di dunia.

“Penjualan satwa langka merupakan kejahatan kedua terbesar di dunia, setelah kejahatan narkoba,”  kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Metro Jaya, Kombes Mudjiono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/11/2015.)

Mudjiono menilai,  penangkapan terhadap para pelaku penjualan satwa langka merupakan langkah kepolisian untuk menjaga kelestarian dan mencegah kepunahan.

Pihak kepolisian telah mengamankan enam orang pelaku yang masing-masing memiliki peran sebagai pemilik, marketing, perantara, penjual, dan pembantu meloloskan satwa langka di Bandara. Satu di antara enam pelaku merupakan Warga Negara Libya.

Modus operandinya, para pelaku memperjualbelikan satwa langka dengan membuat account facebook dan pembeli menghubungi marketing melalui media Blackberry Messenger (BBM).

“Setelah bertemu dan tercapai kesepakatan harga, pelaku mengirimkan satwa tersebut ke luar negeri,” ungkapnya.

Mengenai adanya oknum PNS Balai Karantina Bandara Soetta yang ikut terlibat, Mudjiono menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.

“Kami akan kembangkan dan tidak berhenti sampai di sini. jadi, kami belum bisa memastikan, apakah ada oknum petugas bandara atau pihak maskapai yang ikut telibat,”  kata  Mudjiono.

Barang bukti yang disita pihak Kepolisian adalah satu ekor macan dahan, dua ekor owa Sumatera, satu beruang madu, empat burung Cendrawasih, satu unit mobil, satu unit motor, 13 unit handphone, dan uang senilai Rp65 juta.

“Pelaku menjual beruang madu sebesar Rp75 juta dan macan dahan Rp65 juta, hewan ini nantinya akan diserahkan ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam),” ujar  Mudjiono.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker