Penarikan Yudi Kristiana, Langkah Pelemahan KPK

abadikini.com, JAKARTA –  Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Penarikan Yudi Kristiana dari KPK ke Diklat Kejagung  adalah bagian dari upaya sistematis pelemahan KPK, terkait kasus suap penanganan kasus bansos di Sumut yang melibatkan politisi, gubernur dan hakim PTUN di Medan.

Menurut ICW saat ini KPK berupaya dihancurkan dan dilemahkan melalui regulasi seperti Revisi UU KPK, RUU KUHP, dan RUU KUHAP dan mekanisme lain di DPR seperti mekanisme Fit and Propert test Capim KPK.

“Cara lainnya adalah orang-orang dalam KPK yang berpotensi dan progresif akan disingkirkan baik dengan cara seolah-olah penegakan hukum (kriminalisasi) maupun dengan cara-cara non-hukum misalnya ditariknya penyidik atau penuntut KPK ke institusi asal dengan alasan promosi,” ujar Peneliti Hukum ICW Lalola Easter kepada wartawan, Selasa (17/11/2015).

Lanjut Lalola, padahal setelah kembali ke lembaga asal, mereka tidak lagi tangani kasus korupsi. ICW, katanya menduga bukan tidak mungkin dan dikhawatirkan penarikan ini adalah titipan dari pihak-pihak tertentu yang terganggu dengan kerja-kerja KPK khususnya di bidang penyidikan.

“Informasi yang kami peroleh Yudi baru saja menandatangani kontrak ke-2 di KPK padahal tiap kontrak per 4 tahun. Artinya sesuai kontrak, seharusnya Yudi baru kembali ke kejaksaan pada tahun 2019. Jadi ada yg janggal dibalik “promosi” Yudi ke Kejagung. Penarikan Yudi ini lebih tepat “dibuang” daripada dipromosikan,” jelasnya.

Selain Yudi, kata Lalola dikabarkan juga akan ada penarikan juga terhadap 7 penyidik KPK dari Kepolisian.

“Pimpinan KPK sebaiknya melihat penarikan Yudi kembali ke Kejagung sebagai upaya pelemahan KPK dan erat terkait dengan penanganan kasus suap Bansos di provinsi Sumatera Utara. Pimpinan KPK harus berani menolak penarikan ini karena alasan tenaga Yudi masih sangat dibutuhkan KPK,” pungkas Lalola. (udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker