Ada Sanksi Bagi Kab./Kota Yang Tidak Alokasikan Dana Desa 10%

abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan sanksi terhadap kabupaten atau kota yang tidak mengalokasikan dana desa (ADD) mencapai 10 persen. Sanksinya berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang didapat desa tersebut.

“Bupati atau walikota yang tidak menyalurkan, menganggarkan, mengalokasikan 10 persen ADD, berarti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) akan dipotong sebesar dana yang belum disalurkan oleh kabupaten/kota ke desa. Nanti pihak provinsi yang mempunyai kewajiban menyalurkan langsung ke desa,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Budiarso Teguh Widodo di Hotel Aston Marina, Jakarta Senin (16/11/2015).

Menurut Budiarso, belum terpenuhinya Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi salah satu kendala kabupaten atau kota salurkan dana desa. Alasannya, fasilitas desa dalam menetapkan Perdes tersebut sangat minim.

“Persoalannya kenapa harus ada APBDes sama apakah itu desa, kabupaten, provinsi maupun pusat bahwa dasar dari otorisasi anggaran adalah budget, untuk APBN dan APBD atau APBDes karena sudah ditentukan dalam APBDes baik UU no. 17 tahun 2013 tentang UU Keuangan Negara maupun UU No. 1 tahun 2014 tentang perbendaharaan. Jadi harus ada dokumen anggaran sebagai dasar landasan bagi otorisasi pencairan anggaran,” jelas Budiarso.

Untuk menanggulangi masalah tersebut, Budiarso meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk mengevaluasi pemenuhan syarat ADD, penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dan bagi hasil kabupaten/kota sebesar 10 persen. Jika belum memenuhi syarat, maka Rancangan APBD kabupaten/kota yang bersangkutan agar tidak perlu disahkan.

“Nanti ada imbauan dari Mendagri, Gubernur, dan ada surat dari Menkeu kepada Gubernur agar evaluasi terhadap perda/raperda APBD agar evaluasi pemenuhan ADD dan bagi hasil PDRD 10 persen,” jelasnya. (udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker