DPW PPP Desak Menkumham Terbitkan SK Baru, Hasil Muktamar Bandung 2011

abadikini.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera menerbitkan Surat Keputusan Menteri yang menyatakan Muktamar Bandung tahun 2011, sebagai kepengurusan yang sah.

Dalam Muktamar tersebut, diputuskan Ketum PPP adalah Suryadharma Ali dan wakilnya adalah Romahurmuziy. Namun, saat ini Suryadharma terjerat kasus korupsi.

“Kami mendorong terbitnya SK menteri yang baru tentang Susunan Kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung 3-6 Juli 2011,” ujar Juru bicara Ketua DPW PPP Banten Agus Setiawan di Jakarta, Minggu (5/11/2015).

Putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan membatalkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.

Namun, menurut Agus, tidak ada poin putusan yang menyatakan bahwa kepengurusan yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.

Terlebih lagi, sebelumnya Kemenkumham telah menolak pengajuan kepengurusan PPP versi Djan Faridz.

“Kami meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk tidak pernah menerbitkan surat keputusan yang mengesahkan susunan Kepengurusan DPP PPP hasil acara serupa muktamar VIII PPP di Jakarta,” kata Agus.

“Kalau Yasonna mau menjalankan putusan, maka (SK) yang mati dihidupkan kembali agar tak ada kekosongan hukum,” lanjut dia.

Mahkamah Agung pada 2 November 2015 lalu menerbitkan putusan perdata Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.

Putusan itu berbeda dengan putusan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang dijatuhkan MA pada 20 Oktober 2015.

Adapun yang menjadi perbedaan adalah pokok perkara pada putusan terakhir, yaitu terkait hasil pelaksanaan Muktamar Jakarta.

Sedangkan pokok perkara pada putusan sebelumnya menyangkut administrasi pasca keluarnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil Muktamar Surabaya. (udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker