Sekjend DPR DIperiksa KPK Terkait Kasus Dewie Yasin Limpo

abadikini.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti Swasanani, kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia yang  datang sekira pukul 13.30 WIB mengatakan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo.

“(Hadir) buat Bu Dewie,” kata dia sambil bergegas masuk ke Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).

Namun, Winan enggan menjelaskan saat ditanya awak media mengenai materi pemeriksaan sebelumnya. Winantuningtyastiti mengatakan akan menjelaskan pemeriksaan dirinya setelah selesai diperiksa.

“Nanti ya. Nanti ya nanti,” katanya.

Seperti diketahui, Dewie ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi; Sespri Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii; serta Petinggi PT Bumi Abdi Cenderawasih, Setiadi Jusuf.

Mereka berlima diduga bertransaksi suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua. KPK juga berhasil mengamankan uang yang diduga bagian suap sebesar 177.700 dolar Singapura dari tangan mereka.

Iranius dan Setiadi yang diduga pemberi suap disangka Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Dewie Limpo, Rinelda, dan Bambang diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker