Sidang Perdana Kasus 1965, Berbagai Tuduhan Untuk Pemerintah Indonesia

abadikini.com, DEN HAAG – Memulai Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) atas kasus 1965 di Den Haag, Belanda, Selasa (10/11/2015), sembilan tuduhan atas pemerintah Indonesia dibacakan.

Di antara sembilan tuduhan yang dibacakan di persidangan, termasuk juga tuduhan pembunuhan, penganiayaan, kekerasan seksual.

Dilansir dari Fox News, persidangan tersebut memang tidak memiliki kuasa hukum formal, namun diharapkan dapat memberi pencerahan atas “masa-masa kelam” Indonesia pasca-penjajahan.

Selain itu, dengan mempublikasikan tuduhan bahwa otoritas Indonesia telah merenggut nyawa ratusan ribu orang pada 50 tahun lalu, sidang ini diharap juga dapat membawa pada rekonsiliasi.

Di hari pertama persidangan, dikabarkan pengacara Todung Mulya Lubis hadir dan berbicara di depan para hakim dan korban tragedi 1965, yang hadir untuk memberikan kesaksian.

“Mengapa kita semua berkumpul di sini? Kita ingin menemukan kebenaran, masyarakat Indonesia ingin menemukannya,” kata Todung, menegaskan bahwa dampak tragedi 1965 tidak boleh terus berlanjut.

Dikutip dari laman resmi 1965tribunal.org, persidangan yang akan digelar pada 10-13 November 2015 itu dihadiri 250 orang, termasuk beberapa tokoh penting internasional dan kru media dari Indonesia. (Jhon.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker