Pesawat Amerika Tanpa Izin Dipaksa Mendarat Di Tarakan

abadikini.com, Makassar – Dua pesawat Sukhoi dari Skuadron 11 Pangkalan Angkatan Udara Hasanuddin di Sulawesi Selatan paksa mendarat sebuah pesawat jenis piper SR-70 (pesawat ringan) Cessna di Bandar Udara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (9/11/2015).

Pesawat bermesin tunggal tunggal itu masuk wilayah Indonesia tanpa izin. James Patrick Murphy, sang pilot adalah seorang tentara US Navy berpangkat perwira menengah yang tengah cuti patuh ketika dipaksa mendarat.

“Radar 225 di Tarakan Mabes TNI menangkap sinyal pesawat lewat tanpa identitas (kode), maka dianggap pelanggaran wilayah udara suatu negara. Tak lama, langsung dilakukan pengejaran,” kata Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman Kolonel Inf Andi Gunawan. Cessna yang dipiloti Murphy terbang dari Hawai ke Filipina untuk menuju Singapura.

Pesawat itu tertangkap radar Indonesia saat melintas perbatasan Ambalat di Kaltara. Informasi itu diteruskan ke Kohanudnas dan berlanjut ke TNI AU. Mereka segera mengerahkan dua Sukhoi dengan senjata lengkap untuk mengejar Cessna. Dua pilot Sukhoi, Mayor Pnb Anton Palagguna dan Mayor Pnb Baskoro, mengejar Cessna dan memaksa pesawat mendarat di Juwata sekitar pukul 14.30 waktu setempat.

“Pilot pesawat sipil ini menuruti pilot Sukhoi dan turun di Juwata,” katanya.

Sesaat setelah turun dari pesawat, Murphy segera menjalani pemeriksaan TNI AU.

“Kami langsung menahan, menginterogasi, dan investigasi secara tertutup pilot pesawat asing ini,” katanya.

Murphy sementara ditahan di Makolanud Tarakan. Sebagaimana aturan main penerbangan, pesawat sipil yang masuk ke wilayah Indonesia mesti memiliki izin flight clearance (FC) dari Mabes TNI AU, flight approv atau MOT dari Kementerian Perhubungan, hingga kunjungan warga asing atau ministry of foreign affairs (MFA) ke luar negeri.

Pemeriksaan seputar izin masih terus berlangsung. Belum diketahui sebenarnya mengenai  tujuan Murphy melintas.

“Tinggal menunggu hasil penyelidikan dari pihak pangkalan TNI AU di Tarakan dan koordinasi tentang keputusan dari Kementerian Luar Negeri RI, apakah izin terbang yang bersangkutan tersebut diubah atau tidak,” kata Andi. (andi.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker