Mungkinkah APBN Bakal Jebol?

abadikini.com, JAKARTA – Mungkinkah APBN ini bakal jebol karena tidak bisa membiayai kebutuhan belanja yang besar? Proyeksi ini membuat pemerintah harus berupaya keras menjaga defisit anggaran tidak melebihi ketentuan, yakni 3% dari PDB. Karena ada kecenderungan belanja negara di kuartal IV selalu progresif atau melonjak dibandingkan kuartal sebelumnya.

Ekonom Kenta Institute, Eric Sugandi menilai, pemerintah akan sulit menggunakan 100% anggaran belanja yang jumlahnya Rp 1.984,1 triliun. Kemungkinan hanya terealisasi 85-90%, atau di bawah proyeksi pemerintah yang mencapai 93%.

“Saya tidak yakin defisit anggaran akan ke 2,6% dari PDB nominal, walau ada shortfall penerimaan pajak. Ini karena penyerapan anggaran pemerintah tidak optimal, masih di kisaran 70% dari target APBN-P 2015 per Oktober. Perkiraan kami serapan anggaran tahun ini ada kisaran 85-90%,” ujarnya.

Menurut Eric, pemerintah tidak perlu menginisiasi untuk pemangkasan belanja, sebab lambatnya realisasi belanja merupakan hal alamiah. Seiring dengan proses birokrasi yang masih jauh dari yang diharapkan.

“Jadi mungkin tidak perlu ada pemotongan anggaran di pos,” katanya.

Dalam APBN-P 2015, defisit anggaran dipatok sebesar 1,9%. Eric optimis di akhir tahun hanya akan mencapai kisaran 2,3 dan 2,4%. Tambahan pembiayaan juga‎ akan lebih diarahkan kepada bilateral dan multilateral.

“Tahun ini pemerintah akan menggunanakan pinjaman bilateral dan multilateral kalau ada shortfall financing. Jadi bukan mengeluarkan SBN (surat berharga negara),” kata Eric.

Masalhnya, di saat tahun ini target penerimaan dipastikan tidak akan tercapai, tahun depan (APBN 2016) target pajak makin tinggi Rp 1.350 triliun atau naik 4% dari tahun ini. Bisakah ini juga tercapai?

“Ya memang harus ada usaha keras. Ini kan ada dua, ada revaluasi aset ini juga bisa menambah penerimaan pajak dan juga di samping upaya lain yang biasa, di samping tax amnesty. Tapi itu kan (tax amnesty) cuma sekali saja. Selanjutnya akan meningkatkan volume perdagangan,” jelas Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) di kantornya.

Tahun depan, Ditjen Pajak memang akan menerapkan aturan tax amnesty, yang hanya mencakup pengampunan denda atas penghindaran pajak yang dilakukan, bukan pengampunan pidana umum dan yang lainnya.‎ Namun data dari setiap pemilik dana yang masuk akan dirahasiakan dan tidak diperbolehkan untuk digunakan pihak lainnya.

Tax amnesty adalah pengampunan pajak, dengan menghapus pajak terutang dengan imbalan pembayaran pajak yang tarifnya dikenakan lebih rendah atau tidak dikenakan denda akibat mangkir dari pembayaran pajak. Potensi dana yang disimpan di luar negeri yang dapat ditarik lewat kebijakan ini mencapai ratusan triliun. (udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker