Yusril : Surat Edaran Kapolri Terkait Hate Speech Tidak Ganggu Praktek Demokrasi

abadikini.com, JAKARTA – Menteri Kehakiman dan HAM pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra‎ turut mengomentari perihal Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait ujaran kebencian (hate speech). Menurut Yusril, SE Kapolri itu tidak akan mengganggu praktik demokrasi di Indonesia.

“Tidak (mengebiri demokrasi). Kan ini sudah  dijelaskan bahwa sudah ada di KUHP. Misalnya ucapan menghasut, menyebarkan kebencian semua sudah ada di KUHP,” ujar Yusril di kantornya kawasan Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (3/11)

Menurutnya, Surat Edaran Nomor SE/06/X/2015 itu bukan sebagai norma pengaturan perundangan. SE Kapolri itu hanya berlaku di internal kepolisian untuk menangani pelanggaran ujaran kebencian.

“‎Ini sama sekali bukan menciptakan norma peraturan perundangan. SE berlaku internal kepada polisi. Jadi kalau ada tindakan seperti itu polisi jangan membiarkan. SE ini agar polisi aware bagaimana mengambil langkah hukumnya,” paparnya.

Yusril menilai tidak ada sesuatu yang istimewa dengan SE Kapolri. Pasalnya, ujaran kebencian sudah diatur di dalam KUHP sejak lama.

“Bagi saya memang tidak ada yang khusus atau istimewa,” katanya.

Oleh karena itu, Yusril meminta agar publik tidak terlalu berlebihan merespons SE Kapolri tersebut. ‎Sebab edaran tersebut ditujukan agar seluruh jajaran polisi di Indonesia aware terhadap kasus ujaran kebencian baik yang ada di media sosial, internet, spanduk, dan sebagainya.

“Kalau dalam KUHP polisi bisa bertindak jika ada pengaduan. Di sini polisi bisa melakukan tindakan preventif, bagaimana membatasi spanduk tanpa izin. Kemudian pelanggaran di media sosial, ada langkah preventif penyuluhan kepada masyarakat,” jelasnya. (udin.ak.JI)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker