Yusril Jelaskan Alasan PT. GTJ dan PT. NOEI Tidak Penuhi Financial Closing

abadikini.com, JAKARTA – PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) keberatan dengan Surat Peringatan 1 terkait pengelolaan TPST Bantargebang. Sebab menurut mereka, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan wanprestasi.

“Kami keberatan dengan SP 1 dari Pemda DKI,” kata Kuasa Hukum PT GTJ dan PT NOEI, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Ihza & Ihza Law Firm di Casablanka Office Tower, Jl Casablanka Raya, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2015).

Poin pertama dalam SP 1 yang dikeluarkan Pemprov DKI kepada PT GTJ dan PT NOEI adalah financial closing yang seharusnya mencapai Rp 497 juta, namun yang diterima hanya Rp350 juta. Menurut Yusril, hal tersebut terjadi lantaran masih adanya permasalahan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh pihak yang kalah lelang.

“Karena ada perkara, dia menghadapi kendala dengan pinjaman bank. Bank menahan pengucuran dana. Pemprov DKI sebetulnya tahu itu karena dia juga jadi tergugat,” kata Yusril.

Selain itu, pendapatan yang diterima PT GTJ dan PT NOEI dalam TPST Bantargebang di bawah proyeksi finansial mereka. Hal ini terjadi lantaran pendapatan dari hak reduksi emisi mekanisme pembangunan bersih (clean development mechanism) tidak terealisasi karena harga kredit Carbon Certified Emission Reduction (CER) mengalami penurunan.

Selain itu, penambahan jumlah sampah setiap tahun juga menjadi kendala mereka dalam melakukan pengelolaan sampah. Karena meningkatnya jumlah sampah ini menyebabkan pengelolaan tidak maksimal.(udin,ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker