Yusril Jadi Pengacara Pengelola TPST Bantar Gebang, Ahok Tak Gentar

abadikini.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak gentar mengetahui pengelola TPST Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Yusril direkrut untuk mendampingi PT Godang Tua Jaya dalam perkara pengalihan kelola TPST Bantar Gebang.

Dia mengaku tak ambil pusing, jika Pemprov DKI digugat dan kalah di meja hijau. Yang terpenting, kata pria yang akrab disapa Ahok ini, upaya mengambil alih Bantar Gebang tetap berjalan.

“Ya mau enggak mau (menggandeng Yusril), gandeng saja sudah. Memang Pak Yusril pengacara paling top. Bisa saja dia menang. (Pemprov) kalah ya urusan kedua. Minimal kita jalan saja (proses ambil alih),” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Menurut dia, masyarakat tak perlu khawatir Bantar Gebang akan ditutup dan sampah menumpuk di Jakarta jika masalah ini sampai ke ranah hukum. Sebab, tanah Bantar Gebang merupakan aset tanah milik Pemrov. DKI. Lagipula kasusnya akan menjadi kasus perdata, bukan pidana sehingga tidak perlu diberi garis polisi.

Bantar Gebang gimana bisa tutup, punya kita kok. Enggak mungkin di-police line lah, ini kan perdata bukan pidana. Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sampai 2011 harus menyetor, menginvestasi Rp 700 miliar. Kalau dia belum, ya tetap salah,” tandas Ahok.

Instruksi mengambil alih pengelolaan TPST Bantar Gebang pertama kali diinstruksikan Ahok pascamenerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) DKI Jakarta. Pada laporan itu disebutkan kerja sama Pemprov DKI dan PT Godang Tua Jaya merugikan uang negara.

Saat dievaluasi, Pemprov DKI mendapati adanya wanprestasi dari pihak PT Godang Tua, yang mana pengelolaan sampah di TPST tidak sesuai target. Misalnya, kuota sampah yang didaur ulang menjadi pupuk kompos, bijih plastik tidak mencapai target. Begitupun dengan pemanfaatan gas metan yang menguap dari sampah, yang dikonversi menjadi energi listrik dan karbon. (udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker