Akhirnya Cak Imin Diperiksa KPK Selama 7 Jam

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah diperiksa penyidik KPK, Rabu (28/10/2015).

Muhaimin diperiksa selama sekitar tujuh jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) yang menjerat mantan Dirjen P2KT, Jamaluddin Malik.

Diperiksa penyidik sejak pukul 09.30 WIB, Cak Imin dicecar penyidik mengenai hubungannya dengan Jamaluddin yang merupakan bawahannya saat menjabat sebagai Menakertrans. Tak hanya itu, penyidik juga mencecar Cak Imin mengenai sistem penganggaran Kemnakertrans dan hubungan kerja dengan DPR.

“Saya tadi ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di Kemnakertrans, mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan pak Jamal,” katanya.

Cak Imin mengaku telah menjelaskan kepada penyidik mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut. Cak Imin, mengklaim, saat menjabat sebagai menteri, setiap kebijakan Kemnakertrans telah melalui prosedur yang sesuai aturan.

“Semua sudah saya jelaskan bahwa prosedur kebijakan telah kita lampaui,” katanya. (udin.ak)

Diberitakan, pada 12 Februari lalu, Jamaluddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan saat menjabat sebagai Direktur P2KT Kemnakertrans. Jamaluddin yang telah ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur disangka telah memeras untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan terkait kegiatan dana tugas Kemnakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.

Pada periode tersebut, Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans dan menjadi atasan Jamaluddin. Atas perbuatannya, Jamaluddin dijerat dengan Pasal 12 Huruf (e), Huruf (f), Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker