MA Mengabulkan Kasasi PPP Djan Faridz

abadikini.com , JAKARTA – Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz hasil Munas Jakarta menjadi sah setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusannya pada Selasa, (20/10/2015)

Putusan ini baru saja diketok dalam sidang yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Duduk sebagai ketua majelis Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi.

“Majelis Hakim mengabulkan kasasi pemohon,” kata Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi, Selasa(20/10/2015).

Dalam putusannya MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Majelis Hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.

“Menyatakan batal putusan PTTUN, mengadili sendiri, dan kembali ke putusan PTUN,” ucap Suhadi. (udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker