DKPP Paksa KPU Pakpak Bharat Kembalikan Dana Hibah Dalam Waktu Tiga Bulan

Jakarta – abadikini.com – Sebanyak lima putusan dibacakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (9/10). Pembacaan dilakukan dalam acara sidang putusan di Kantor DKPP, Gedung Bawaslu Lt 5, Jakarta Pusat. Lima daerah yang dibacakan putusannya adalah dari Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara; Provinsi Lampung; Provinsi Nusa Tenggara Timur; serta Kabupaten Yahukimo dan Keerom, Papua. Sidang ini dapat diikuti dari provinsi masing-masing melalui video conference.
Untuk Pakpak Bharat pokok pengaduannya ada dua hal. Pertama, pengaduannya di antaranya terkait dugaan adanya pemaksaan oleh ketua dan anggota KPU Pakpak Bharat kepada sekretaris sekaligus bendahara dana hibah untuk mencairkan uang dana hibah APBD Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2014  untuk kepentingan pribadi masing-masing.

Adapun pengadu dalam kasus ini adalah Hasanudin Lingga yang merupakan Sekretaris KPU Kabupaten Pakpak Bharat. Sedangkan Teradunya Ketua dan Anggota KPU Kab. Pakpak Bharat yaitu Sahitar Berutu, Ren Haney Lorawati Manik, Daulat M. Solin, Tunggul Monang Banci, dan Sahrun Kudadiri. Dalam pelanggaran ini, para komisioner tersebut sengaja memaksa Sekretaris KPU Pakpak Barat untuk mencairkan uang dana hibah APBD tahun anggaran 2014 buat kepentingan pribadi. Pemaksaan ini juga terkait penyisihan dana hibah dari pengadaan baliho/spanduk untuk kepentingan pribadi.

Dalam pembacaan salinan perkara, disebutkan pula teradu I yaitu Sagitar Berutu diduga memalsukan tandatangan Sekretaris KPU Pakpak Bharat dalam surat tugas Nomor 014/Seskab-002.655991/V/2014.

Sementara, teradu IV yakni Tunggul Monang Bancin juga melanggar kode etik karena mengajak orang lain atas nama Riduansyah Bancin yang tak dikenal dan tak terdaftar sebagai staf dalam lingkungan kesekretariatan KPU Pakpak Bharat dalam rapat Koordinasi dan Asistensi/konsultasi.

Putusan hakim juga menyatakan Teradu I dampai Teradu V mesti mengembalikan uang ke kas negara. Jumlah pengembalian ini tergantung jumlah penyalahgunaan uang yang dilakukan para teradu.

“Tidak bisa dipertanggungjawabkan dan itu sudah diaudit, yang kesimpulannya kita menemukan ada pelanggaran, dan itu harus dikemballikan, walaupun tidak banyak tetapi harus dikembalikan dalam waktu tiga bulan,” kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie usai sidang kode etik

Kedua, perkara dengan Teradu Ketua, Anggota, Bendahara, dan Sekretaris KPU Pakpak Bharat. Pengadu perkara ini adalah Ketua KPU Provinsi Sumut Mulia Banurea. Pengaduannya terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah.
Perkara dari Lampung Pengadu adalah Antoni Wijaya dari DPW LAMBANG Prov. Lampung. Teradunya Ketua  dan dua Anggota Bawaslu Prov. Lampung, yaitu Fatikhatul Khoiriyah, Nazarudin, dan Ali Sidik. Pengaduan terkait Pilkada Lampung tahun 2014.
Selanjutnya perkara dari Provinsi NTT dengan Teradu Ketua dan Tim Asistensi Bawaslu Provinsi NTT yaitu Nelce R P Ringu dan Mikhael Feka. Pengadu adalah Petrus Bala Pattyona, Hendrikus Hali Atagoran, dan Fransiscus Xaverius B.N sebagai kuasa dari prinsipal Honing Sanny (Anggota DPR RI dari PDIP).  Teradu diduga melampau kewenangan tupoksinya saat membuat tanggapan atas laporan fiktif yang dilakukan oleh DPD PDIP NTT. Hal itu berkonsekuensi dengan dijadikannya surat tanggapan tersebut sebagai dasar oleh DPP PDIP untuk memecat dan melakukan PAW terhadap Honing Sanny.
Perkara keempat dari Kabupaten Yahukimo dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Yahukimo, yakni
Keis Simbuk, Oikop Sonap, Dominggus Marei, Habekuk Iksomon, dan Soleman Babahol. Pengadunya Selvianus Yual dari Koalisi untuk Demokrasi Kabupaten Yahukimo. Pekara terkait rekrutmen Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang diduga tidak sesuai peraturan dan telah meloloskan PPD yang terdaftar sebagai anggota legislatif.
Perkara kelima dengan Teradu Anggota KPU Kabupaten Keerom Sara Yambeyabdi. Pengadu adalah S. Novieta Ch. Thanos yang merupakan Staf Sekretariat KPU Kab. Keerom. Teradu diduga telah bertindak kasar dan melakukan kekerasan fisik kepada Pengadu.
Sidang putusan akan dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota, yaitu Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Prof Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas.(dul.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker