Aviastar Mandiri Dibekukan

abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan memutuskan membekukan operasional maskapai penerbangan berjadwal Aviastar Mandiri.

“Ini dilakukan karena maskapai itu dinilai belum memenuhi persyaratan jumlah pesawat sesuai UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, dalam jumpa pers, Selasa (06/10) malam.

Namun demikian, menurut Suprasetyo, keputusan ini tidak terkait jatuhnya pesawat jenis Twin Otter milik perusahaan tersebut di pegunungan Latimojong, Luwu, Sulawesi Selatan.

“Ini yang dibekukan karena jumlah pesawatnya tidak terpenuhi. Untuk AOC 121 (di atas 30 penumpang) hanya memiliki 3 pesawat,” kata Suprasetyo.

Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 118 ayat (2) huruf a, mensyaratkan pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal harus memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.

Kementerian Perhubungan memberikan waktu satu bulan kepada Aviastar untuk memenuhi persyaratan izin penerbangan berjadwal.

Jika permintaan ini tidak dipenuhi dalam waktu yang telah ditentukan, menurut Suprasetyo, maka penerbangan berjadwal Aviastar akan dicabut izinnya.(udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker