BAWASLU Minta Polisi Pidanakan Pemilih Yang Terima Suap

nelson-1

abadikini.com, JAKARTA – BAWASLU mendorong pihak Kepolisian untuk mempidanakan pemilih yang menerima suap dari calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak. Dasarnya adalah pasal 149 KUHP Pidana.

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak beralasan dalam UU Pemilukada Serentak, larangan pemberian uang kepada pemilih dari pasangan calon tidak tegas. Aksi suap itu tidak dimasukkan dalam tindak pidana Pemilu.

“Akibatnya, karena tidak ada aturan pidana, secara otomatis bawaslu tidak punya kewenagan menindaklanjuti itu. Maka kami berpikir untuk mendorong polisi kenakan pasal 149 KUHP,” jelas Nelson di acara peluncuran buku ‘Matamassa: Gerakan Pengawasan Pemilu Berbasis Teknologi’ di Hotel Grand Cemara Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Lanjut Nelson, itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilih yang menerima uang dari pasangan calon di Pilkada. Namun Nelson juga meminta penggunaan pasal itu bukan semata-mata untuk mengkriminalisasi masyarakat.

“Ini dilakukan jangan sebagai ajang pencitraan untuk memperbanyak jumlah kasus. Karena tidak menutup kemungkinan kerabat dan saudara kita yang kena,” ujar nya.(udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker