KPU Atur Dan Biayai Alat Peraga Kampanye Termasuk Iklan Di Media Massa

atribut kampanye

abadikini.com, JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan dan jadwal, daerah peserta Pilkada akan memulai tahapan kampanye , Kamis (27/8) besok. Sebanyak 261 daerah yang sudah ditetapkan pasangan calonnya akan memulai aktifitas kampanye Pilkada.

Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, kampanye mutlak dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon, pada Pilkada kali ini sebanyak empat jenis kampanye yakni debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan iklan di media massa diatur KPU Daerah sebagaimana tertuang dalam PKPU 7/2015 tentang kampanye. Tim kampanye pasangan calon hanya diperkenankan melakukan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog saja.

Berdasarkan ketentuan itu, di hari pertama pelaksanaan kampanye dan segala atribut atau alat peraga kampanye diluar ketentuan tersebut tidak boleh terpasang. Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberikan peringatan agar alat peraga kampanye sudah harus ditertibkan di semua daerah.

“Sudah harus dibersihkan, mulai hari ini harus bersih, jadi besok alat peraga tidak boleh sama sekali, spanduk atau baliho yang terpasang selama ini,” ujar Ferry di KPU Pusat, Jakarta, Rabu (26/8).

Ia mengatakan KPU khususnya KPU Daerah telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan alat peraga tersebut. Himbauan serupa juga datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menegaskan daerah harus steril dari alat peraga kampanye yang bukan diproduksi KPU sejak 27 Agustus. Selama rentang waktu 27 Agustus-5 Desember, tim kampanye pasangan calon juga tidak boleh membuat apalagi memasangan alat peraga kampanye sendiri.

“Mau baliho spanduk pamlet dan semacam itu di tempat umum yang bukan dari KPU tidak diperkenankan, apalagi iklan di media baik televisi, cetak atau online,” kata anggota Bawaslu Nasrullah.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker