Kesiapan BAPPILU PARTAI POLITIK Menuju Pemilu 2019 oleh Irwan Arifin Hasibuan,MSi

 

Kesiapan BAPPILU PARTAI POLITIK Menuju Pemilu 2019

Oleh : Irwan Hasibuan, M.Si

Dosen STIE Mulia Pratama

Pengamat Management Partai Politik & Ormas

 

  1. Latar Belakang

Kajian pemenangan politikmerupakan kajian yang sangat menarik dan menantang.Pada konteksPartai Politik, salah satu yang diamanahkan untuk tugas ini biasanyabidang yang namanya Badan Pemenangan Pemilu (BAPPILU) atau dengan nama lain Komite Aksi Pemenangan Pemilu (KAPPU). Bila dimaknai, fungsiBAPPILU/KAPPU iniadalah suatu bidang yang sangat strategis yang berfungsi sebagai bagian dari peng-akomodasian dan membahas hal-hal yang menyangkut kepentingan pemenangan politik.Dibentuknya BAPPILU/KAPPU ini tentu harus mempunyai komitmen, loyalitas dan peduli terhadap peningkatan kualitas partai.Idealnya, BAPPILU/KAPPU yang dibentuk harus dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi yang ada dan potensi suatu daerah.Karena itu, BAPPILU/KAPPU yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis pusat dan daerah, simpatisan,sampai kepadamasyarakat secara kolektif.Artinya, BAPPILU/KAPPU harus mengembangkan konsep yang berorientasi pada pengguna politik(user political), pengguna kewenangan (user authority)dan pengguna kemitraan (user partnerships) yang difokuskan pada peningkatan mutu politik(improving the quality of political).

Karena itu, keberadaan BAPPILU/KAPPU pada suatu parpol harus bertumpu pada landasan partisipasi dan pelayanan dalam meningkatkan manajemen partai, kualitas kader, dan masyarakat.BAPPILU/KAPPU yang seharusnya sebagai lembaga pemberi pertimbangan (advisory agency), lembaga pendukung (supporting agency), lembaga pengontrol (controlling agency), dan lembaga mediator (mediator agency),harus mampuberperan aktif dan strategis dalam pelaksanaan penyuksesan pemilu 2019.Pemilu 2019 adalah pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum legislatif yangdilakukan serentak pada tahun 2019.

Pertanyaannya bagaimana membangun BAPPILU/KAPPU menghadapi pada Pemilu 2019?. Penulis ingin menjawab pertanyaan inidengan satu konstruksi melalui pendekatanmanajemen.

  1. Kerangka Pikir

Dalam rangka meningkatkan manajemen inilah, parpol membutuhkan sarana manajemen.Sarana manajemen ini terdiri dari Man, Money, Machine, Material, Method, Market dan Maintenance (7M).Identifikasi inilah kemudian yang menentukan kejelasan dan validitas proses pembangunan manajemen parpoldanmudah-mudahan penulis dapat menguraikan variabel-variabel ini secara komprehensif, baik secara teoritis, konseptual dan operasionalmenuju pemenangan parpol pada pemilu 2019 dan kiranyabermanfaat bagi penggunanya.

Gambar-1 :

BAPPILU/KAPPU SEBUAH MODEL KERANGKA PIKIR

MANMONEY

MACHINE

MATERIAL

METHOD

MAINTENANCE

MARKET

BAPPILU/KAPPU
PEMILU 2019
  1. Pembahasan
  2. Pemilu 2019

Hakim Ketua Hamdan Zoelva  yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang diajukan oleh Efendi Gazali Cs dengan amar putusannya: “Mengadili menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon, UU Nomor 42 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945.” Selanjutnya Hamdan menjelaskan putusan untuk pemilu serentak ini belum berlaku di Pemilu 2014 melainkan di Pemilu 2019.UU Nomor 42 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku untuk Pemilu 2019.  Serta merta semua lapisan masyarakat mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memutuskan bahwa pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum legislatif dilakukan serentak pada tahun 2019.

Kebijakan inilah yang merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Konsep operasionalnya harus langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.Untuk inilah kemudian diperlukan suatu sistem atau lengkapnya sistem pemilu.

Dalam perspektif teoritis dikenal 2 (dua) sistem pemilu yakni sistem distrik dan sistem proporsional.Sistem distrik adalah satu daerah pemilihan memilih satu wakil, sedangkan sistem proporsional satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.Indonesia telah menyelenggarakan 10 (sepuluh) kali pemilihan umum sejak kemerdekaan Indonesia hingga tahun 2009.Sistem pemilihan umum yang di anut oleh Indonesia dari tahun 1945-2009 adalah sistem proporsional. Pemilu 2019 pun nampaknya akan memakai sistemproporsional.Prinsip utama sistem ini adalah adanya terjemahan capaian suara di dalam pemilu oleh peserta pemilu ke dalam alokasi kursi di lembaga perwakilan secara proporsional. Terdapat dua macam sitem di dalam sitem proporsional, yakni :Pertama,list proportional representation yakni partai-partai peserta pemilu menunjukkan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai dan alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada. Kedua, the single transferable vote  yakni para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya dan pemenangnya didasarkan atas penggunaan kuota.Tambahan konsepsi sistem proporsional ini adalah diberlakukannya Parliementary Threshold (PT). Pada pemilu 2014 PT sebesar 3,5 %, bagaimana dengan Pemilu 2019 ?, apakah tetap atau bertambah ?, jawabnya kita tunggu regulasinya.Jelasnya parpol harus mempersiapkan diri dengan suatu pertanyaan, bagaimana kesiapan parpol pada Pemilu 2019 ?.

Menjawab pertanyaan ini adalah mengacu pada UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 yang mana terdapat beberapa syarat suatu partai politik untuk diikutkan sebagai peserta pemilu yakni : berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepemilikan 75 % kepengurusan kab/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepemilikan 50 % kepengurusan kecamatan di kab/kota yang besangkutan, menyertakan 30 % keterwakilan perempuan,memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu, mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU dan menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. Bagaimana dengan syarat untuk pemilu 2019 ?.Dari perspektif regulasi dapat dipastikan semakin bertambah berat dari persyaratan seperti yang disebutkan diatas.

Selain itu, salah satu yang akanbertambah pada pemilu 2019 bahwa pemilih akan memilih melalui e-voting. Patut kita simak apa yang dilakukan BPPT yang telah melakukan berbagai eksperimen di beberapa daerah terkait teknis pelaksanaannya. Sejak 2010 hingga 2013 BPPT telah melakukan simulasi e-voting di beberapa pilkada untuk mendapatkan masukan masyarakat melalui kuisioner. Hasil kuisioner mencatat, sebanyak 99% masyarakat belum pernah mengetahui apa itu e-voting, tetapi setelah mencobanya 97% mengatakan mudah, 98% percaya, dan 99% setuju pilkada menerapkannya. Peran pemerintah harus bisa memastikan teknologi e-voting bisa dipercaya oleh masyarakat dan stakeholder pemilu sekaligus membuat regulasinya.Diharapkan melalui teknologi, kecurangan pemilu konvensional akanbisa dikurangi dan sistem ini tidak memunculkan kecurangan baru.Jika hal ini diimplementasikan, PBB harus mempersiapkan diri, seperti memberikan pelatihan kepada DPW, DPC sampai kepada tingkat kepengurusan paling bawah agar dapat memahami sistem tehnologi e-voting.

Inilah sedikit gambaran menghadapi pemilu pada Tahun 2019, yang mudah-mudahan dapat dijadikan sebagai bahan kajian di kepengurusan parpol.

  1. Organisasi BAPPILU/KAPPU

Literatur mengajarkan bahwa pada dasarnya organisasi digunakan sebagai tempat atau wadahdimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana,terorganisir, terpimpin dan terkendali dalam memanfaatkan sarana manajemen, data, dan lain sebagainya.Pertanyaannya, bagaimana membangun organisasi BAPPILU/KAPPU pada suatu parpol ?.

Hal pertama yang menjadi pondasinya adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga daripada induk organisasi BAPPILU/KAPPU tersebut.Langkah kedua, membangun visi/misi BAPPILU/KAPPU suatu parpol.Visi/misi ini sangat penting sebagai pedoman kegiatan, standar kegiatan, sumber motivasi dan sebagai dasar rasional pengorganisasian.

Atas dasarvisi/misi ini, idealnya dibentuk MOTTO.Nilai filosofisnya harus yakin bahwamotto memiliki kekuatan yang lebih besar dari sekedar kata-kata.Karena motto bisa jadi merupakan representasi dari tujuan hidup organisasi ataupun hal yang ingin dicapai dalam ber-parpol. Paling tidak motto bisa merupakan penyemangat kerja.Dari sinilah kemudian dibuat/dibentuk tujuan BAPPILU/KAPPU parpol. Biasanya tujuannya adalah :Pertama, mempererat jalinan silaturrahmi antar institusi pengurus pusat dan BAPPILU/KAPPU di suatu daerah.Kedua, meningkatkan rasa cinta dalam kegiatan berpartai.Ketiga, meningkatkan keaktifan untuk melaksanakan berbagai aktifitas yang bertujuan membangun jiwa yang penuh keikhlasan.Keempat, menciptakan pola pikir yang berkembang dan maju/berhasil pada pemilu 2019.Kelima, menjadikanBAPPILU/KAPPU yang mempunyai kualitas dan kuantitasyang mumpuni menuju pemilu 2019 yang berhasil.

Dengankonsepsi kualitas dan kuantitas itulah kemudian dibentuk bagan organisasiyang sesuai dengan visi-misi partai politik itu.Dari bagan organisasi ini kemudian direkrutsekaligus ditempatkanorang dimana, bagaimana, mengapa dan untuk apa dia bekerja pada bagian itu. Sebagaimana konsep manajemen bahwa untuk membangun organisasi yang bermutu wajib menerapkan prinsip “the right man on the right place”. Ungkapan klasik ini sungguh sangat tepat.Penempatan SDM bukan hanya membuat organisasi sekelas partai bisa berjalan lancar, tetapi juga dapat membuat organisasisekelas partai berkembang lebih besar.Itulah makanyamenjadi sangat tepat jika faktor SDM dikatakan sebagai salah satu aset organisasi yang paling berharga.

  1. Mutu Man

Sarana manajemen yang pertama dalam membangun suatu organisasi BAPPILU/KAPPU adalah manusia (MAN).Perspektif manajemen bahwa manusia adalah mahluk sosial yang cenderung untuk hidup bermasyarakat serta mengatur dan mengorganisasi kegiatannya dalam mencapai suatu tujuan, tetapi karena keterbatasan kemampuan menyebabkan mereka tidak mampu mewujudkan tujuan tanpa adanya kerjasama.Hal tersebut yang mendasari manusia untuk hidup dalam berorganisasi.Kerjasama (berjamaah) dalam berorganisasi inilah suatu perbuatan bantu-membantu yang akan dilakukan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama.

Tujuan bersama merupakan arah atau sasaran yang dicapai. Tujuan bersama harus menggambarkan tentang apa yang akan dicapai atau yang diharapkan. Tujuan bersama merupakan titik akhir tentang apa yang harus dikerjakan. Tujuan bersama juga menggambarkan tentang apa yang harus dicapai melalui prosedur, program, pola (network), kebijaksanaan (policy), strategi, anggaran (budgeting), dan peraturan-peraturan (regulation) yang telah ditetapkan.Beginilah konsep kerja manusia mutu yang dibutuhkan organisasi BAPPILU/KAPPU. Apalagi di dorong oleh motivasi dari para stakeholder dengan melengkapi konsep motivasinyaA. Moslaw dengan “five hierarchy”-nya, asalkan jangan berprinsip motivasi yang disampaikan Mc.Gregor (teori X dan Y) alias dilibas dulu baru bisa jalan.

  1. Mutu Money

Secara khusus uang adalah sarana manajemen kedua sebagai syarat untuk membangun BAPPILU/KAPPU. Sumber pembiayaan partai biasanya berasaldari :Pertama,uang pangkal, iuran anggota, ataupun infaq yang diatur secara tersendiri melalui ketetapan.Kedua, teknis pengaturan dan pemanfaatan uang hasil usaha yang halal lainnya diatur secara tersendiri oleh Dewan Pimpinan Pusatnya.Ketiga,dana sumbangan pemerintah melalui APBN/APBD wajib digunakan untuk kepentingan partai. Keempat, pengelolaan keuangan dan kekayaan partai dilakukan secara transparan dan profesional. Kelima,dan usaha-usaha lain yang halal.Keenam,dana sumbangan pemerintah melalui APBN/APBD, itupun apabila ada kursi di DPR-RI dan DPRD di suatu daerah (Lihat PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK.

Sumber lain masih sebatas wacana, seperti berasal dari APBN sebesar Rp 1 Triliun untuk masing-masing partai politik.Hallain adalah pembentukan Badan Usaha Milik Partai (BUMNP). Jika sumber-sumber keuangan seperti disebutkan dalam AD &ART masing-masing parpol berjalan sebagaimana mestinya dan ada bantuan dari pemerintah dan boleh ber-usaha, inilah yang disebut Mutu Uang (quality money) atau dalam perspektif agama adalah sumber yang halalan toyyiban (halal dan baik), adakah yang meragukannya ?.

  1. Mutu Machine

Dalam tulisan ini mutu mesin (quality machine) adalah teknologi yang dipakai untuk mengoperasikan organisasi BAPPILU/KAPPU parpol.Teknologi disini adalah memanfaatkan barang-barang, benda-benda, atau alat-alat untuk meringankan serta memudahkan realisasi pekerjaan.Ringkasnya, contoh barang benda ataupun alat teknologi yang dimaksud paling tidak adanya Hand Phone (HP). Sebab HP telah mempunyai tools-tools untuk memudahkan pekerjaan, misalnya melalui email, face book, Whatsapp dan BBM. Karena itu, pengelolaan BAPPILU/KAPPU parpol menuju pemilu 2019 harus dapat mengoptimalkan unsur-unsur yang terdapat dalam teknologi.Jika demikian, maka pengelolaannya harus dilakukan dengan konsep Sistem Informasi Manajemen. Sistem adalah mesin. Informasi adalah data yang diproses mesin dan Manajemen adalah ilmu dan seni yang digunakan masing-masing kader untuk melakukan proses. Inilah yang disebut menggunakan mutu mesin (quality machine).

Sekali lagi mesin merupakan sarana penting dalam dunia manajemen politik. Bekerja dengan menggunakan mesin akan sangat membantu mempercepat, memperlancar proses penyelesaian pekerjaan, serta melipatgandakan hasil produk politik. Karena itulah mesin sangat dibutuhkan sebagai sarana yang menguntungkan manajemen partai terutama dalam menghadapi persaingan pemilu tahun 2019, adakah yang meragukannya ?.

  1. Mutu Material

Sarana manajemen material dalam mengoptimalkan keberdayaan suatu organisasi adalah tanah (land) dan gedung (building).Sebagai gambaran dibawah ini dapat dilihat data jumlah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa sebagai tahun dasar tahun 2014.

TABEL-1

JUMLAH PROVINSI, KAB/KOTA, KECAMATAN, KELURAHAN & DESA

per TAHUN 2014

NO PROVINSI KAB./KOTA KEC. KEL. DES.
1 NAD 23 289 0 6474
2 SUMUT 33 436 691 5389
3 SUMBAR 19 179 259 880
4 RIAU 12 163 243 1592
5 JAMBI 11 138 163 1398
6 SUMSEL 17 231 377 2817
7 BENGKULU 10 126 172 1341
8 LAMPUNG 15 225 205 2435
9 BABEL 7 47 78 309
10 KEPRI 7 66 141 274
11 DKI 6 44 267 0
12 JABAR 27 626 641 5319
13 JATENG 35 573 750 7809
14 BANTEN 8 155 313 1238
15 JATIM 38 664 776 7723
16 DIY 5 78 46 392
17 BALI 9 57 80 636
18 NTB 10 116 142 995
19 NTT 22 306 318 2950
20 KALBAR 14 174 89 1908
21 KALTENG 14 136 138 1434
22 KALSEL 13 152 143 1864
23 KALTIM 10 103 196 833
24 KALTARA 5 50 35 447
25 SULUT 15 167 332 1490
26 SULTENG 13 174 168 1839
27 SULSEL 24 306 785 2253
28 SULTRA 17 209 377 1820
29 GORONTALO 6 77 72 657
30 SULBAR 6 69 71 576
31 MALUKU 11 118 33 1191
32 MALUKU UTARA 10 113 117 1063
33 PAPUA 29 524 107 5118
34 PAPUA BARAT 13 203 87 1628
JUMLAH 514 7094 8412 74093

 

Data ini menunjukkan bahwa suatu parpol harus menyiapkan kantor34 kantor DPW/DPD, 514 kantor DPC/DPD, 7.094 kantor Kecamatan dan 8.412 kantor.Artinya jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Legislatif, parpol harus berbadan hukum, kemudian terdaftar di Kemenkum HAM, memenuhi syarat dengan memiliki pengurus 75 persen kabupaten di provinsi, dan 50 persen pengurus di setiap kabupaten/kota. Syarat lainnya yaitu dukungan keanggotaan minimal 10 persen dari jumlah penduduk di daerah. Pertanyaannya bagaimana dengan regulasi pada pemilu 2019 ?.Yang jelas semakin berat.Sampai tulisan ini dimuat, penulis belum bisa menjelaskan persyaratan pemilu 2019.

  1. Mutu Method

Metode (Method) adalah cara menuju suatu jalan atau merupakan suatu cara melaksanakan pekerjaan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Jadi tercapai atau tidaknya pekerjaan tergantung dari cara kerjanya.Karena itu cara kerja organisasi (BAPPILU/KAPPU) harus memandang sistem politik sebagai keseluruhan (sistem), bukan parsial, atau bagian-bagian  yang terpisah satu sama lain. Mengacu pada Samuel P.Huntingonbahwa komponen sistem politik itu meliputi:Pertama, kultur, yaitu nilai-nilai, sikap, orientasi, mitos dan kepercayaan yang relevan terhadap politik yang berpengaruh terhadap masyarakat. Kedua, struktur, yaitu organisasi formal.Dalam hal ini organisasi BAPPILU/KAPPU yang digunakan untuk menjalankan keputusan-keputusan yang berwenang, termasuk organisasi badan-badan lainnya yang terdapat pada partai itu dan harus dapat bersinergi.Ketiga, kelompok, yaitu bentuk-bentuk sosial dan ekonomi, baik formal maupun nonformal, yang berpartisipasi dalam hal memenangkan hati masyakarat.Keempat, kepemimpinan, yaitu individu dalam lembaga-lembaga politik dan kelompok-kelompok politik yang menjalankan pengaruh lebih daripada yang lainnya dalam memberikan alokasi nilai-nilai partai tersebut.Kelima,kebijakan, yaitu pola-pola kegiatan yang secara sadar terbentuk untuk mempengaruhi distribusi keuntungan politik dalam masyarakat.

Bahwa dalam pelaksanaan kerjanya diperlukan aplikasi yang baik dengan harapan akandapat memperlancar jalannya pekerjaan. Sebuah metode akandapat dinyatakan sebagai penetapan cara pelaksanaan kerja suatu tugas dengan memberikan berbagai pertimbangan-pertimbangan kepada sasaran, fasilitas-fasilitas yang tersedia dan penggunaan waktu, serta uang dan kegiatan usaha. Karena itu penetapan cara itu dapat dilakukan melalui ceramah, studi kasus, role play dan lain sebagainya.
Perlu diingat meskipun metode sudah baik, sedangkan orang yang melaksanakannya tidak mengerti atau tidak mempunyai pengalaman, maka hasilnya tidak akan memuaskan. Dengan demikian, peranan utama dalam manajemen politik itu tetap manusianya itu sendiri.

  1. Mutu Maintenance

Pemeliharaan (Maintenance)adalah segala kegiatan yang di dalamnya untuk menjaga agar sistem bekerja dengan baik(Jay Heizer dan Barry Render; 2001). Jadi implementasi segala kegiatan itu adalah yang 7M tersebut (MAN, MACHINE, MONEY, METHOD, MATERIAL, MAINTENANCE dan MARKET).Semua kegiatan yang mencakup 7M ini harus tersistem dengan baik dan terukur.

  1. Mutu Market

Pasar (Market) dalam perspektif politik adalah masyarakat.Sebagai parpol tentu harus dapat merebut hati masyarakat.Dengan kata lain apabila rakyat atau masyarakat telah merasakan pelayanan yang sebaik-baiknya, dengan sendirinyaakan mendukungnya atau akan memberikan kerjasamanya dengan sebaik-baiknya dengan harapanparpol itu dapat memenangkannya. Pertanyaannya bagaimana merebut hati masyarakat ?. Tentu banyak cara merebut hati masyarakat. Pada tulisan ini sengaja tidak disampaikan dengan ungkapan kiasan “tidaklah perlu ikan diajari berenang”.

  1. Kesimpulan

Dalam mempersiapkan BAPPILU/KAPPU, setiap parpol memerlukan perencanaan yang baik serta dapat melakukan proses perjalann yang dilakukannya. Seiring dengan pemilu bersamaan antara pilpres dan legislatif, maka mau tidak mau BAPPILU/KAPPU parpol harus menyusun manajemen yang baik pula.Manajemen yang baik itu adalah bagaimana mengimplementasikan ilmu dan seni tentang sarana manajemen tersebut.

Menghadapi realitas pemilu serentak tahun 2019 mengakibatkan adanya pekerjaan beratpara pekerjaBAPPILU/KAPPU.Untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul maka diperlukan upaya yang terencana terhadap 7M tersebut.Perencanaan dan implementasi yang dimaksud harus memiliki ciri khusus yang bersifat usaha pencapaian tujuan pemenangan pemilu 2019 dengan pencirian adanya upaya-upaya untuk mencapai perkembangan sarana manajemen dengan harapanakan tercermin pembangunan manajemen politik yang positif.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker