Ketum PBB Yusril: Kaidah Hukum Islam Dan Adat Yang Relevan Jadi Kaidah Hukum Nasional

yusril-lantik-1

Jakarta Abadikini.cKetua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra hadiri pada acara halal bi halal Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia yang dihadiri para anggota dari berbagai daerah. Pada acara tersebut Yusril menjadi pembicara utama dengan topik seputar ‘Menyelamatkan Indonesia dengan Da’wah dalam perspektif Mohammad Natsir‘. Acara berlangsung mulai pukul 08.30 wib hingga 11.45 wib, Sabtu, (16/8) di Masjid Al Furqan, Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Ketum PBB Yusril dalam tausyahnya, menilai agar ada kajian ulang terhadap hukum positif yang dianut Indonesia. Pasalnya, ia percaya perlu adanya keseimbangan antara hukum Islam dan adat di dalamnya.

“Kaidah hukum Islam dan adat perlu dipikirkan yang masih relevan jadi kaidah hukum nasional, sebagian berisi hukum adat dan sebagian lagi Islam,” ujar Yusril
Terkait kaidah hukum nasional tersebut, Yusril mengakui mayoritas warga Indonesia adalah Islam. Sehingga pengaruh agama dalam perumusan peraturan hukum pastinya tidak dapat dihindarkan.

“Pemerintah tidak bisa mengabaikan ini karena mayoritas Islam jadi pengaruh agama pasti terasa,” ujarnya.
Ia pun mencontohkan hukum di pemerintahan Filipina masih kental dengan pengaruh agama Katolik sebagai golongan mayoritas. Alhasil, perceraian disana amat dilarang karena tidak sesuai ajaran Katolik.

Ketum PBB Yusril pun berharap pemerintahan saat ini mampu menerapkan hukum sesuai syariat Islam. Namun, ia menilai hambatan pembuatan hukum berdasarkan syariat Islam karena kurangnya pemahaman pemerintah tentang Islam secara mendalam. Ditambah lagi, ia mengakui masyarakat Islam masih kurang kekuatan politiknya.

“Kendalanya itu karena pemerintah kurang mengerti dan tidak adanya kekuatan politik,” keluhnya.
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) didirikan 26 Februari 1967 oleh para ulama pejuang diantaranya Pendiri Partai Masyumi (Saat ini Partai Bulan Bintang) Mohammad Natsir. Ia merupakan mantan Perdana Menteri Republik Indonesia yang memiliki ide besar yaitu mosi integral yang bermuara pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sampai saat ini DDII adalah organisasi yang berbadan hukum yang telah berkembang ke seluruh Tanah Air di 30 provinsi dan lebih dari 100 di kotamadya dan kabupaten. Prinsip dasarnya adalah kewajiban setiap Muslim dalam melaksanakan da’wah.(nik.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker