Kader Partai Bulan Bintang Hamdan Zoelva Dapat Penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana

hamdan zoelva

Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan RI kepada 46 orang yang dianggap berjasa bagi negara. Mereka berasal dari berbagai bidang dan profesi.

Penganugerahan tersebut diserahkan hari ini, Kamis 13 Agustus 2015 di Istana Negara. Di antaranya Penganugerahan Tanda kehormatan Bintang Mahaputra yang diberikan kepada 22 tokoh. Mereka terdiri dari empat orang penerima Bintang Mahaputra Adipradana dan 18 lainnya penerima Bintang Mahaputera Utama. Penganugerahan itu diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 83/TK/TaHUN 2015 tanggal 7 Agustus 2015.

Penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana diberikan kepada: kader Partai Bulan Bintang Hamdan Zoelva, yang menjadi Ketua MK periode 2013-2015; Jenderal TNI Purn Moeldoko, mantan Panglima TNI; Jenderal Polisi Purn Sutanto, mantan Kapolri; dan Jenderal polisi purn Bimantoro, mantan Kapolri.
Sedangkan tokoh yang mendapat tanda kehormatan Bintang Jasa merujuk pada Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 29/2009 dianggap berperan besar di peristiwa tertentu dan bermanfaat bagi kebesaran negara. Pengabdian mereka di bidang ekonomi, sosial, politik serta jasanya diakui di tingkat nasional.

Berdasarkan Keppres RI 83/TK/2015 tanggal 7 Agustus 2015, penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra

Berikut Nama-nama yang meraih penghargaan:

Bintang Mahaputra Adipradana:

  1. Hamdan Zoelva (mantan Ketua MK)
  2. Jenderal TNI (Purn) Moeldoko
  3. Jenderal Pol (purn) Sutanto (mantan Kapolri
  4. Jendral (Pol) purn Bimantoro (mantan Kapolri)

Bintang Mahaputra Utama

  1. Achmad Sodiki (mantan hakim MK)
  2. Hardjono (mantan hakim MK)
  3. Ahmad Fadli Sumadi (mantan hakim MK)
  4. Muhammad Alim (hakim MK)
  5. Laksamana TNI (purn) Marsetio (mantan KSAL)
  6. Marsekal TNI (purn) Ida Bagus Putu Dunia (mantan KSAU)
  7. Harbrinderjit Singh Dilon (mantan utusan khusus presiden untuk penanggulangan kemiskinan)
  8. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KY dan Pimpinan KPK)

9 Haryono Umar (mantan komisioner KPK)

  1. Tahir Saimima (mantan komisioner KY)
  2. Mustofa Abdullah (mantan anggota KY)
  3. Zainal Arifin (mantan anggota KY)
  4. Soekotjo Soeparto (mantan anggota KY)
  5. Sabam Sirait (mantan anggota DPR PDI-P)
  6. Syafii Maarif (mantan Ketum PP Muhammadiyah)
  7. Franz Magnis Suseno (filsuf dan budayawan)
  8. Surya Paloh (tokoh pers nasional)
  9. Harun Nasution (pengembang budaya moderat)

Keppres RI 84/TK/2015 tanggal 7 Agustus tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa

Bintang Jasa Utama

  1. Alm Burhan Muhammad (duta besar RI untuk Pakistan)
  2. Ahmad Heryawan (Gub Jabar)
  3. Ganjar Pranowo (Gub Jateng)
  4. Cornelis (Gub Kalbar)
  5. Frans Lebu Raya (Gub NTT)
  6. Christiany Eugenia Paruntu (bupati Minahasa Selatan)
  7. Stephanus Malak (bupati Sorong)
  8. Tri Rismaharini (walkot Surabaya)
  9. Didin Hafidhuddin Maturidi (ketua Badan Amal Zakat Nasional)
  10. Dato Sri Profesor Tahir (Mayapada Grup)
  11. Mochtar Riyadi (Lippo Group)

12 Schoichiro Toyoda (member of the board Toyota Motor)

  1. Toshihiro Nikai (chairman general council liberal democratic party)

Bintang Jasa Pratama

  1. Heri Listyawati Burhan (istri duta besar RI untuk pakistan)

Keppres RI 85/TK 2015 tanggal 7 Agustus tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama.

  1. Husni Kamil Manik (Ketua KPU)
  2. Muhammad (Ketua Bawaslu)

Keppres RI 86/TK 2018 tanggal 7 Agustus tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma.

  1. Mustofa Bisri (pengasuh Ponpes Raudlatuh Tholibin Lteteh, Rembang.
  2. Gunawan Soesatyo Mohammad (sastrawan budayawan)
  3. Alm. Petrus Josephus Zoetmulder (ahli sastra Jawa kuno penyusun kamus Jawa kuno-Inggris)
  4. Alm. Wasi Kolodoro (Ki Tjokrowasito), komposer musik karawitan Jawa dan pendukung utama sendratari Ramayana
  5. Alm. Hosesein Djajadiningrat, pelopor tradisi keilmuan
  6. Alm. Nursjiwan Tirtaamidjaja, perancang busana dan batik
  7. Alm. Hendra Gunawan, Pelukis dan pematung
  8. Alm. Soejoedi Wiryoatmojo, arsitek.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker