PBB: Syarat 20% Penyebab Terjadinya Jual-Beli Dukungan Paslon Dalam Pilkada

LOGO-PBB1

Jakarta abadikini.com Ketua Umum  PBB, Yusril Ihza Mahendra,  berpendapat syarat 20% kursi DPRD   untuk pencalonan kepala Daerah,  penyebab terjadinya  jual-beli dukungan suatu partai terhadap pasangan calon.

Partai-partai terpaksa harus bergabung untuk memenuhi prosentase tersebut. Negosiasi pasangan calon dengan partai- partai atau antara satu partai dengan partai lain amatlah sulit karena banyak faktor. Karena itu saya menyarankan agar disederhanakan yaitu syarat 20% kursi DPRD itu tidak perlu ada lagi. tidak jelas apa reasoning angka 20% kursi ini.

“Sebaiknya setiap partai yang punya kursi di DPRD berhak ajukan pasangan calon dalam Pilkada. Nanti biar rakyat yang memilih. Kalau aturannya demikian, takkan ada problem calon hanya sepasang sebagaimana terjadi di 7 daerah sekarang ini, Tidak adanya syarat 20% kursi untuk pencalonan tersebut juga akan mencegah jual beli dukungan suatu partai terhadap pasangan calon” ujar Yusril melalui kulwitnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker