Ketua Umum Partai Bulan Bintang: Perlu Revisi UU Pilkada, Syarat 20% Kursi DPRD Tidak Perlu Ada

ketum PBB Yusril Ihza Mahendra

Jakarta abadikini.com,  Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan UU Pilkada direvisi terutama syarat 20% dukungan dari kursi DPRD untuk calon Pilkada Syarat 20% harus di hapus.

Amandemen terhadap UU Pilkada memang perlu, tetapi tidaklah urgen menerbitkan Perppu untuk mengatasi masalah di 7 daerah tsb. Munculnya calon hanya sepasang tsb hemat saya disebabkan adanya keharusan partai bergabung utk peroleh 20% kursi DPRD utk ajukan calon.Amat langka ada satu Partai punya 20% kursi di DPRD.

“Syarat 20% Kursi DPRD Tidak Perlu Ada, Tidak jelas apa reasoningnya, Statemen ini saya sampaikan dalam kapasitas saya sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang”

Dalam Pilkada serentak kali ini, di antara 268 daerah, terdapat 7 kabupaten/kota yg calonnya hanya sepasang , Partai Bulan Bintang ikut mencalonkan pasangan Pilkada di 108 kabupaten/kota dari 268 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak. Terhadap 7 daerah yg calonnya hanya sepasang tsb, Partai Bulan Bintang berpendapat agar pilkada di daerah tesebut ditunda saja sampai thn 2017.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker