KPU: Soal PERPPU Calon Tunggal itu Kewenangan Pemerintah dan DPR

Husni-Kamil-Manik_Ketua-KPU

JAKARTA – Abadikini.com – Terkait munculnya fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengakui, ada ide yang terungkap saat pihaknya mengikuti rapat persiapan pilkada yang difasilitasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) untuk menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Seperti diketahui,  ada 12 daerah yang baru memiliki pasangan calon tunggal untuk Pilkada 2015. Di satu daerah lain, belum ada pasangan calon yang mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada.

“Tapi kami sampaikan, bahwa jika ada keinginan pemerintah demikian, maka itu tentu menjadi kewenangan pemerintah. Mengenai undang-undang, itu kewenangan pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Karena menurutnya KPU hanya berperan sebagai penyelenggara pemilu. Sementara terkait kebijakan, sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah dan DPR.

Sementara itu terkait jumlah pasangan bakal calon yang mendaftar, hasil pemantauan KPU menyebut terdapat 827 pasangan. Rinciannya, untuk provinsi ada tujuh daerah yang pendaftarnya dua pasangan bakal calon. Sementara dua provinsi lain pasangan bakal calon yang mendaftar terdapat tiga pasangan. Kemudian ada 76 kabupaten/kota yang jumlah pasangan bakal calon terdaftar hanya dua pasangan. Selebihnya lebih dari dua pasangan calon. (nik.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker