Pemerintah Pertimbangkan PERPPU Atasi Calon Tunggal di Pilkada

JAKARTA, abadikini.com – Pemerintah tengah menyiapkan tiga opsi untuk mengatasi 14 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak.

Opsi pertama, kata Tjahjo, yakni tetap mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum dengan menunda Pilkada di 14 daerah tersebut hingga 2017 mendatang.

Namun, lanjut dia, muncul juga opsi kedua, yakni penerapan mekanisme lumbung kosong atau penempatan gambar kosong di samping calon tunggal. Menurut dia, opsi ini muncul berdasarkan masukan dari tokoh masyarakat dan pimpinan partai politik.

Opsi ketiga, yakni Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Menurut Tjahjo, Presiden bisa saja menerbitkan perppu jika merasa munculnya calon tunggal ini adalah hal yang genting.

“Kalau satu dua daerah gagal Pilkada, apakah itu (perppu) perlu atau tidak akan dipertimbangkan,” ucapnya.

Kendati demikian Tjahjo mengaku masih optimistis dalam perpanjangan waktu pendaftaran ini, akan muncul calon lain di 14 daerah tersebut. Dia juga optimistis akan ada calon yang mendaftar di 1 daerah lain yang sama sekali tak memiliki satu pasangan calon.

Mendagri mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah parpol agar berinisiatif mengusung calon di 15 daerah tersebut.

“Kan parpol juga harus tanggungjawab. Ini tanggung jawab parpol,” ucapnya.

KPU di 15 daerah yang pasangan calonnya kurang dari dua tengah menyosialisasikan bahwa pendaftaran Pilkada di wilayah mereka akan kembali dibuka 1-3 Agustus.

Perpanjangan pendaftaran di 15 daerah itu membuat Pilkada akan berlangsung di dua jalur berbeda, tetapi tetap bermuara pada waktu pemungutan suara yang sama, yakni 9 Desember 2015.(SR.Ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker