PPP Kubu Romy Minta Waktu untuk Respon Aturan Pengusungan Calon Kepala Daerah Bersama

Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya belum memutuskan apakah akan mengabaikan atau mengikuti kesepakatan mengenai pengajuan calon kepala daerah. Hingga Senin (13/7/2015) malam, kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy tersebut masih akan membahas opsi ini secara internal.

“Secara khusus yang minta waktu untuk memberi respon itu Ketum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy. Karena harus membicarakan itu dalam forum malam ini yang digelar,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik di kediaman dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senin malam.

Kubu Romahurmuziy hadir dalam rapat antara pemerintah, KPU, dan pimpinan partai yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Husni, hampir semua pimpinan partai hadir dalam rapat itu, kecuali perwakilan Partai Demokrat. Selain PPP Kubu Romahurmuziy dan Demokrat, kata dia, para pimpinan partai setuju dengan jalan tengah yang disepakati KPU.

Untuk partai yang mengalami dualisme kepemimpinan, KPU memperbolehkan dua pengurus yang berbeda mengajukan calon kepala daerah secara terpisah asalkan calon yang diusung dua pengurus tersebut adalah orang yang sama. Opsi ini merupakan opsi sukarela yang boleh diikuti atau pun ditolak partai yang bersangkutan.

Husni juga menyampaikan bahwa rapat opsi mengenai pengajuan calon kepala daerah oleh partai yang berkepengurusan ganda ini akan diatur dalam Peraturan KPU. Kemungkinan aturan ini akan dimasukkan dalam Pasal 36 Ayat 3 PKU yang memaparkan mengenai proses perdamaian atau islah partai.

“Di situ nanti akan ada mekanisme pencalonan yang akan dilakukan oleh dua pihak kepengurusan secara terpisah. Tetapi yang diajukan adalah sepasang calon yang sama,” tutur Husni.

Selain PPP, partai lain yang mengalami dualisme kepengurusan adalah Partai Golkar. Kendati demikian, kedua kubu di Golkar sudah sepakat untuk mengikuti aturan KPU dengan mengajukan calon kepala daerah yang sama nantinya.

Kedua kubu Golkar telah menandatangani kesepakatan untuk menjarik kepala daerah bersama. Jika tidak ditemukan kesepakatan melalui musyawarah, penentuan calon yang akan diusung dilakukan melalui cara lain yang obyektif, misalnya dengan memperhatikan hasil survei terhadap bakal calon.

 

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker