Dijanjikan Bintang Video Klip, Gadis Belia Disetubuhi Hingga Hamil

Seorang warga di kawasan IAIN, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon, berinisial A (26) harus berurusan dengan polisi setelah menghamili seorang gadis belia berinisial R (15). Pelaku yang diketahui telah beristri ini dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban karena pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Iptu Meity Jacobus mengatakan, insiden tersebut bermula saat pelaku dan korban bertemu di kawasan Mardika beberapa waktu lalu. Saat itu, korban yang bekerja sebagai karyawan di salah satu toko ini diiming-imingi pelaku akan dijadikan sebagai bintang video klip lagu.

“Dari perkenalan itu, pelaku kemudiaan menawarkan korban untuk dijadikan sebagai bintang video klip lagunya,” ungkap Meity kepada wartawan, Senin (13/7/2015).

Karena tergiur dengan niat baik pelaku, korban lalu spontan menerima tawaran pelaku tersebut. Untuk mencapai keinginannya itu, pelaku pun rela membiayai kebutuhan hidup gadis yang masih di bawah umur itu. Pelaku bahkan menyediakan tempat indekos bagi korban agar bisa keluar dari rumah majikannya.

Setelah berhasil mengeluarkan korban dari rumah majikannya, pelaku pun leluasa untuk memenuhi hasratnya.

“Setelah menyewakan kamar kos untuk ditinggali korban, pelaku kemudian menyetubuhi korban secara berulang kali sejak bulan Juni 2015 kemarin,” ujarnya.

Kasus ini terkuak setelah korban diketahui telah berbadan dua. Keluarga yang tidak terima dengan insiden tersebut kemudian meminta pertanggungjawaban pelaku dengan melaporkannya ke polisi.

“Setelah dilaporkan kita langsung jemput pelakunya tadi. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya itu sehingga langsung kita tahan.” tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker