Dilema Jokowi Beri Grasi untuk Antasari Azhar

Presiden Joko Widodo tengah mempertimbangkan untuk memberikan grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Alasan pemberian grasi karena kondisi kesehatan Antasari. Akan tetapi, keinginan Jokowi memberikan grasi bagi Antasari terganjal peraturan.

Pada sore ini, Jokowi mengumpulkan sejumlah penegak hukum khusus membahas soal grasi untuk Antasari. Para petinggi lembaga yang dipanggil Jokowi adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno, serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Menurut Yasonna, Presiden menanyakan pandangan mereka tentang hal yang bisa dilakukan untuk memberikan grasi kepada Antasari. Ia menjelaskan, Presiden mempertimbangkan kondisi kesehatan Antasari yang memburuk.

“Beliau melihat bahwa hukuman sangat tinggi dan Beliau sakit-sakitan di RS OMNI. Ya kami memberikan pertimbangan kepada Presiden,” ujar Yasonna, seusai pertemuan di Istana Kepresidenan, Senin (13/7/2015).

Yasonna mengatakan, awalnya Antasari tidak mau mengajukan grasi karena tak merasa bersalah. AKan tetapi, setelah resmi mengajukan grasi kepada Jokowi, persoalan lain muncul yakni terkait dengan syarat pengajuan grasi. Pasal 7 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi, disebutkan permohonan grasi diajukan paling lama satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“MA memberikan pertimbangan bahwa tidak memenuhi syarat. Persoalannya sekarang adalah keputusan kepala negara, jangan sampai melanggar UU. Kami sudah memberikan masukan-masukan, nanti Presiden yang akan memutuskan seperti apa,” katanya.

Upaya pembelaan Antasari kandas setelah Majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua MA Arifin Tumpa memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari pada Februari 2012 lalu. Dalam memori PK, Antasari sempat mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan keputusan hakim.

Antasari, yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dan dihukum 18 tahun penjara, sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Setelah upaya PK yang diajukannya kandas, Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Jokowi pada tahun 2015 ini.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker