Yusril: Partai Bulan Bintang Punya Legal Standing Gugat UU Pemilu ke MK

abadikini.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) menggelar diskusi politik dengan mengangkat 2 tema, yaitu: “Tinjauan Umum UU Pemilu 2017” dan “Dampak Perppu No. 2 Tahun 2017 Terhadap Aktifitas Ormas Islam”. Diskusi yang digelar di Markas Besar PBB menghadirkan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra sebagai keynote speaker dan pengamat hukum tata Negara Irman Putra Siddin sebagai narasumber.

Latar belakang terselenggaranya diskusi politik merupakan bagian dari komitmen dan konsistensi atas sikap dan langkah politik PBB yang sejak awal menolak keras penerapan presidential threshold dalam UU Pemilu dan juga penerapan Perppu Ormas.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengaku dirinya bersama PBB akan segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 khususnya pada Pasal 222 yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

“Kami segera mendaftarkan permohonanan gugatan ke MK untuk membatalkan norma Pasal 222 dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum itu karena kami anggap bertentangan dengan MK terkait dengan pemilu serentak. Jadi walaupun pasal ini sudah beberpa kali di uji oleh MK dan selalu ditolak, hanya perbedannya kali ini adalah bukan hanya ambang batas tapi ambang batas itu menggunakan ambang batas pemilu sebelumnya, jadi ambang batas ini dilakukan dalam pemilu serntak jadi apakah masih relevan?” katanya di Markas PBB Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).

Yusril menegaskan selain tidak relevan, Undang-Undang ini terkesan adanya kepentingan kelompok tertentu.

“Karena ini hanya kepentingan politik jadi untuk membatasi calon presiden akhirnya yang maju nyalon ya itu – itu aja jadi kami melawan ini,” ucapnya.

Hal tersebut yang membuatnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, untuk membatalan pasal yang tertuang pada UU Pemilu.

“Kenapa masih konstitusional dengan kondisi hukum yang baru ini, itu yang mendasari permohonan kami ke MK.  Jadi dalam sehari dua hari ini PBB akan mendaftarkan permohonan ke MK dan mungkin PBB sekarang merupakan satu-satunya partai yang punya legal standing untuk mengajukan UU ini ke MK,” imbuhnya.

Ia pun berharap MK sependapat dengannya. “Selanjutnya ya kalau ada sidang MK kita akan hadapi sidang di sana, dan DPR kita tahu terbelah dalam hal ini Dan mudah-mudahan MK sependapat dengan kami bahwa ambang batas pencalonan presiden itu sudah tidak relevan dengan pemilihan serentak,” pungkasnya. (beng.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker