Ustaz Mahfuz Sidik Dukung Ikhtiar Prof Yusril Gugat Presidential Thareshold

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bakal kembali menggugat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lagi-lagi yang akan dipersoalkan ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu melalui judicial review (JR) adalah ketentuan presidential threshold (PT) 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah hasil Pemilu 2014.

Dukungan untuk Pakar Hukum Tatanegara ini pun mengalir. Salah satunya dari mantan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfuz Sidik.

“Saya mendukung upaya JR atas ketentuan presidential threshold 20 persen yang diajukan Prof Yusril,” ujar Mahfuz melalui pesan singkat, Selasa (1/5/2018).

Lebih lanjut Mahfuz menjelaskan argumennya sehingga mendukung upaya Yusril menggugat presidential threshold. Pertama, katanya, ada kontradiksi yang berkelanjutan antara partai yang sudah ikut pemilu sebelumnya dengan partai yang baru.

“Sementara partai baru bisa dipastikan akan muncul pada setiap pemilu. Ini (presidential threshold, red) menjadi diskriminasi hak,” ulas legislator PKS yang karib disapa dengan panggilan Ustaz Mahfuz itu.

Alasan kedua, kata Mahfuz, pemberlakuan presidential threshold memaksa partai-partai berkoalisi hanya demi memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPR dari hasil Pemilu 2014 sehingga bisa mengusung calon presiden untuk Pemilu 2019. “Jadi formasi koalisi bukan karena persamaan visi dan agenda,” sebutnya.

Alasan ketiga adalah penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden tahun depan yang digelar secara bersamaan. Menurut Mahfuz, pemilu legislatif dan pemilihan presiden yang digelar serentak sama saja menutup peluang partai yang tidak memiliki capres atau cawapres.

“Karena efek elektoral hanya akan dinikmati oleh partai yang mengusung capres atau cawapresnya. Jadi sifat diskriminatif sangat kuat di aturan ini, dan itu bertabrakan dgn prinsip demokrasi,” pungkasnya.(ak/jpnn)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker