Pungli Sertifikat Tanah, Sofyan Djalil Minta Warga Lapor Polisi

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil angkat bicara soal warga yang mengeluhkan pembagian sertifikat tanah gratis yang ternyata masih dipungut biaya hingga jutaan rupiah.

Sofyan mengatakan bahwa masyarakat harus melapor pada kepolisian jika terdapat pungutan liar saat mengurus sertifikat tanah. “Sesuai instruksi Presiden, dilaporkan saja kepada penegak hukum karena itu tindakan yang tidak dibenarkan,” kata Sofyan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.

Sofyan mengatakan, pungli sertifikat tanah merupakan praktik lama yang terjadi di kelompok masyarakat. Namun, ia memastikan bahwa pengurusan sertifikat di semua kantor BPN kini bebas biaya alias gratis.

Semestinya, kata Sofyan, masyarakat juga melapor jika diminta uang. “Jangan dikasih. Jadi memang ini penyakit lama yang perlu pelan-pelan disosialisasi bahwa ini program pemerintah gratis,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang warga peserta pembagian sertifikat tanah gratis secara simbolis dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkap adanya pungutan sebesar Rp 3 juta agar lembar kertas sertifikat itu sampai ke tangannya. Pembagian secara simbolis dilakukan 23 Oktober 2018 lalu, dia membayar Rp 3 juta ke pengurus lingkungan setempat tak lama setelahnya, tapi hingga kini sertifikat belum juga digenggamnya.

Warga itu bernama Naneh, seorang nenek berusia 60 tahun, warga RT 2 RW 5 Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia termasuk di antara 5000 orang peserta pembagian sertifikat tanah untuk rakyat oleh Jokowi di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, pada Oktober lalu.

“Presiden Jokowi memang membagikan sertifikat surat itu secara simbolis, tapi sampai sekarang kami belum memegang fisiknya,” ujar Naneh saat ditemui di rumahnya, Jalan Palmerah Barat, pada Sabtu, 2 Februari lalu.

Naneh menceritakan, empat bulan lalu saat diundang ke pembagian sertifikat tanah, sudah dilihatnya penampakan sertifikat atas namanya itu. Saat itu dia dan warga yang lainnya diminta memberikan kartu identitas atau KTP oleh petugas yang disebutnya berasal dari Badan Pertanahan Nasional. Tapi setelah acara kelar, hanya KTP yang dikembalikan.

Setelah membayar dengan nominal sesuai yang diminta tanpa diberi kuitansi, Naneh menagih sertifikatnya. Namun, hingga awal Februari sampai berita ini ditulis, janji tersebut nihil. Perangkat desa berdalih, sertifikat tanah Naneh masih bermasalah dan harus diurus oleh kelompok masyarakat agar dibuatkan berita acara kepada BPN.

Editor
Tonny F
Sumber Berita
tempo

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker