PKS Ajukan PK Gugatan Fahri Hamzah, MA: PK Tak Menunda Eksekusi

Abadikini.com, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencoba upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan Fahri Hamzah senilai Rp 30 miliar beserta eksekusi penyitaan aset.

“Itu eksekusi urusan pengadilan tingkat pertama. PK itu tidak menangguhkan eksekusi. Dalam hal tertentu, ya itu kebijakan kewenangan pengadilan negeri dilihat urgensi,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).

Namun begitu, Andi mengatakan eksekusi itu tergantung ketua pengadilan negeri setempat. “Saya katakan tadi, bahwa PK itu tidak menaklukkan eksekusi. Tetapi dalam praktik, tergantung kebijakan ketua pengadilan negeri setempat untuk melaksanakan itu,” ujarnya.

Presiden PKS Sohibul Iman menegaskan akan menaati hukum terkait putusan PN Jakarta Selatan yang mewajibkan membayar ganti rugi immateriil Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah. Sohibul menyatakan akan taat pada hukum.

“Intinya PKS akan mentaati hukum, itu aja. Nanti detail-detailnya seperti apa nanti ke lawyer saja ya,” kata Sohibul di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Sohibul enggan berkomentar lebih lanjut terkait kasus ini. Meskipun demikian, Sohibul menyatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah hukum lanjutan.

“Sudah dibilangin sama lawyer kita bahwa kita akan ambil PK,” tegasnya.

Sebelumnya, gugatan Fahri terhadap PKS dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan. Putusan PN Jaksel terhadap gugatan Fahri kemudian diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI.

Untuk menangkis dua putusan itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi PKS melalui putusan bernomor 1876 K/Pdt/2018.

Editor
Bobby Winata
Sumber Berita
Detik

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker