Peradi: Fredrich Berdalih Ada Hak Imunitas, Ini Sudah Kebablasan

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan kuasa hukum Setya Novanto (SN), Fredrich Yunadi ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/1/2018) malam.

KPK berdalih bahwa Fredrich tak memenuhi panggilan yang dijadwalkan Jumat kemarin. Fredrich disangkakan pasal menghalang-halangi proses penyidikan korupsi e-KTP dan diduga merencanakan skenario kecelakaan SN. Kini ia ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Jakarta.

Ketidakhadiran Fredrich Yunadi (FY) memenuhi panggilan KPK karena yang bersangkutan berdalih berprofesi sebagai Advokat, maka dia tidak bisa dituntut saat menjalankan profesi sebagaimana diatur dalam pasal 16 UU No 18 2003 tentang Advokat yang dikuatkan dengan Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.

“Masalahnya, apakah langkah yang diambil FY dalam membela kliennya masuk dalam ranah kekebalan seperti yang diuraikan dalam undang-undang advokat? Tentunya untuk masuk dalam wilayah kekebalan (imunitas) perlu kajian yang dalam, sebab tidak semua langkah advokat dalam membela klien masuk dalam wilayah kekebalan,” kata C Suhadi SH MH, Ketua Bidang Pembelaan Organisasi DPN Peradi LMPP, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Menurut Suhadi, ada dugaan saat FY sebagai kuasa hukum, meminta SN tak datang dalam pemeriksaan sebagai Tersangka di KPK, “Secara implisit kalau benar sudah masuk dalam ranah menghalang-halangi, maka itu bukan langkah yang dibenarkan secara hukum buat seorang advokat,” ujar Suhadi.

Lanjut Suhadi, pada dasarnya hak imunitas diletakan pada penegakan hukum yang selaras dengan profesi. Seperti, dalam membela hak klien yang dilanggar hak-hak azasinya tanpa dasar hukum dan dalam hal ini hak imunitas melekat buat Advokat untuk dibela sebab klien dianiaya. Contoh lain, klien di sidang diserang dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

“Dan perlu disadari, hak imunitas itu harus dibarengi dengan itikad baik, artinya perjuangan dalam membela klien harus dalam bingkai pada norma-norma hukum, norma-norma kepatutan bukan justru sebaliknya,” papar Suhadi.

Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya ini menambahkan, kalau sudah masuk skenario mengatur hal-hal yang bertentangan dengan hukum maupun undang-undang, selain tidak masuk dalam hak imunitas, juga si Advokat sudah tidak beritikad baik.

“Dalam arti hak imunitas yang kebablasan sehingga tidak perlu dicontoh,” pungkasnya. (bob.ak/dc)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker