KedaiKopi Harapkan Gugatan Yusril atas Presidential Threshold Dikabulkan MK

Abadikini.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKopi Kunto Adi Wibowo harapkan gugatan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD RI LaNyalla Mattaliti yang menggugat pasal 222 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu dapat di hapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Kunto, jika MK menghapus syarat pengajuan presiden 20 persen maka akan bagus bagi demokrasi dan akan banyak pilihan calon presiden.

“Kita akan punya pilihan (capres dan cawapres, red) seperti di supermarket. Pilihan kita melimpah dan banyak,” kata Kunto seperti dikutip, Santu (2/4/2022).

Selain itu kata Kunto, pilihan yang lebih banyak akan menciptakan pemilihan umum yang optimal. Ia juga imbau kepada tokoh bangsa lain untuk ajukan gugtan juga ke MK.

“Tokoh-tokoh lain, saya mengimbau untuk mencoba menggugat presidential threshold juga,” jelas Kunto.

Pasalnya, menurut Kunto, hal itu merupakan kewajiban agar Indonesia memiliki pemimpin yang bagus ke depannya.

“Bagaimana mungkin kepemimpinan yang bagus bisa didapatkan ketika pencalonan kepemimpinannya dibatasi?” ungkapnya.

Kunto Adi Wibowo menilai, pembatasan tersebut membuat talenta-talenta terbaik harus terpinggirkan dengan sistem yang dirasa tidak adil.

“Jadi, menurut saya, menggugat itu adalah sesuatu hal yang harus dilakukan,” beber Kunto.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker