Kasus Suap Bupati Saiful Illah, Kantor Dinas PU Sidoarjo Digeladah KPK

Abadikini.com, SIDOARJO – KPK terus melanjutkan penyidikan kasus suap terkait proyek infrastruktur setelah menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka.

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri pada Jumat (10/1/2020) menyebut ada sejulah lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur yang disatroni tim KPK untuk digeledah.

Di antaranya adalah sebuah rumah di Jalan, Yos Sudarso 6 Nomor 1A, Sidoarjo, Jawa Timur dan sebuah rumah di Desa Janti Dusun Balongan RT 017, RW 004, Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian, kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Ali, penggeledahan di sejumlah lokasi itu sudah dilakukan sejak Jumat (10/1/2020) lalu. Namun, Ali belum dapat memastikan apakah saja yang ditemukan oleh tim penindakan KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek di Sidoarjo.

Selain Saiful, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air, Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitun Sangadji sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dua orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi juga sudah menyandang status tersangka lantaran diduga berperan sebagai pemberi suap.

Dalam kasus tersebut, Saiful Ilah mendapatkan uang fee dari empat proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Empat proyek tersebut antara lain, yakni proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.

Kasus ini terungkap setelah KPK menjaring Saiful bersama beberapa pihak dalam operasi tangkap tangan di Sidoarjo pada Selasa (7/1/2020) lalu. Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp 1,8 miliar.

Sumber Berita
Suara

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker