Kasus Bank Century Bakal Berlanjut Lagi??

Abadikini.com, JAKARTA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi dana talangan/bailout Bank Century‎. Gugatan tersebut mewajibkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan ini‎.

KPK pun berjanji akan menindaklanjuti indikasi korupsi terkait dana talangan Bank Century‎. Namun, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya harus mencermati terlebih dahulu putusan praperadilan itu.

“‎Sebagai institusi penegak hukum, kami hormati putusan pengadilan tersebut dan setelah itu tentu kita lebih lanjut apa yang menjadi kewajiban KPK,” ucap Febri saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018).

Ia menjelaskan, KPK akan mengikuti apa yang diperintahkan melalui oleh keputusan PN Jakarta Selatan‎ sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang berlaku.

“Nah, bagaimana pelaksanaan kewajiban itu sepanjang sesuai hukum acara yang berlaku ‎KPK,” terangnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bakal menyerahkan secepatnya kepada KPK salinan putusan praperadilan dari PN Jaksel‎. Hal itu untuk menjadi acuan KPK menetapkan tersangka baru terkait kasus ini.

“Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century,” jelas Boyamin di Jakarta.

Ia menyebutkan, ada beberapa orang yang terindikasi tersangkut kasus tersebut dan pernah disebut dalam dakwaan Budi Mulya. Mereka di antaranya ‎Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Goeltom, dan Raden Pardede. (arkan.ak/okz)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker