Eni Saragih Desak Golkar Kembalikan Sisa Uang hasil Korupsi Kasus PLTU Riau-I

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih kembali mengembalikan uang yang diduga terkait dengan suap proyek PLTU Riau-1 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/10/2018). Kali ini, Eni yang menyandang status tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 itu mengembalikan uang sebesar Rp 1,25 miliar. Sebelumnya Eni telah menyerahkan Rp 1 miliar dalam dua tahap. Dengan demikian, secara total, Eni telah mengembalikan uang sebesar Rp 2,25 miliar.

“Hari ini saya telah memberikan bukti bahwa saya telah mengembalikan sebesar Rp 1,25 miliar. Jadi total yang sudah saya kembalikan ke KPK sekitar Rp 2,25 miliar,” kata Eni di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Eni mengaku hanya menggunakan Rp 2,25 miliar dari total Rp 4,7 miliar yang diterimanya dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Eni mengaku menyerahkan selebihnya atau sekitar Rp 2,5 miliar kepada Partai Golkar untuk membiayai sejumlah kegiatan seperti munaslub. Untuk itu, Eni mengaku bakal kembali meminta Partai Golkar untuk menyerahkan sisa uang yang berasal dari kasus suap PLTU Riau-1. Hal ini lantaran, Partai Golkar baru mengembalikan Rp 700 juta kepada KPK.

“Memang tinggal Rp 2 miliar, Golkar sudah kembalikan Rp 700 (juta). Sisanya nanti kita minta kepada Golkar karena itu memang untuk kepentingan munaslub, pra-munaslub, dan beberapa kegiatan Golkar. Jadi kita minta kepada partai Golkar untuk mengembalikan,” ungkap Eni.

Eni meminta Golkar segera mengembalikan sisa uang yang diduga berasal dari suap ini. Eni yang sempat menjabat sebagai bendahara saat munaslub itu memastikan sebagian uang yang diterimanya dari Kotjo telah dipergunakan untuk kegiatan Golkar. “Nanti pokoknya mudah-mudahan Golkar akan kembalikan semua supaya semua tidak ada lagi,” katanya.

Jubir KPK Febri Diansyah membenarkan adanya pengembalian uang sebesar Rp 1,25 miliar yang dilakukan Eni. Pengembalian uang tersebut dilakukan Eni dengan menyetorkan ke rekening penampungan KPK pada Senin (8/10/2018). Kepada penyidik, Eni mengakui uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diterima terkait proyek PLTU Riau-1. “KPK menghargai sikap kooperatif EMS (Eni Maulani Saragih) tersebut yang telah mengakui penerimaannya dan mengembalikan secara bertahap,” kata Febri.

Dikatakan, sikap kooperatif Eni ini akan menjadi pertimbangan faktor meringankan dan dicatat dalam proses permohonannya sebagai justice collaborator (JC). Febri berharap Eni tetap konsisten mengungkap keterlibatan pihak lain dan sampai persidangan. “Hal ini tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dan juga dicatat terkait proses pengajuan JC,” ujarnya.

Dengan pengembalian uang ini, Febri mengatakan, secara total KPK telah menerima Rp 2,962 miliar yang diduga terkait proyek PLTU Riau-1. Sebanyak Rp 2,25 miliar dikembalikan oleh Eni dan sisanya, sebanyak Rp 712 juta dikembalikan oleh salah satu pengurus Partai Golkar. Febri mengingatkan para pihak lain yang menerima uang terkait proyek PLTU Riau-1 untuk segera mengembalikannya kepada KPK. “Kami juga mengingatkan agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini agar mengembalikan pada KPK,” tegasnya.

Diketahui, KPK menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Suap ini diberikan agar Eni dan Idrus memuluskan perusahaan Kotjo untuk turut menggarap proyek PLTU Riau-1.

Dalam surat dakwaan terhadap Kotjo terungkap, Eni dan Idrus meminta uang Rp 4 miliar kepada Kotjo dengan alasan untuk membiayai pelaksanaan Munaslub. Eni merupakan Bendahara Munaslub Golkar yang digelar akhir 2017 lalu. (dor.ak)

Sumber: beritasatu

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker